Warga Lubuk Sepang Pertanyakan Pembangunan Bronjong Bantaran Sungai Tanpa Nama Papan Proyek

NOVA ISKANDAR
6 Jan 2025 15:16
Nasional 0 8
2 menit membaca

PULAU PINANG – Pembangunan bronjong dan pengalian pinggir bantaran sungai yang berada di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat tanpa ada plang proyek.

Pasalnya warga sekitar yang berada di Desa Lubuk Sepang bertanya-tanya pembangunan tersebut dari mana dan apa, karena tidak terpasangnya plang papan proyek, diduga proyek tersebut melanggar amanat undang-undang dan peraturan perpres.

Kedua peraturan dimaksud yakni undang – undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu warga Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang yang namanya engan disebutkan  mengatakan, ia bersama warga lainnya mempertahankan terhadap proyek pembangunan tersebut yang dinilai janggal karena tidak terpasang papan atau plang nama proyek.

“Lantaran tidak adanya papan proyek pekerjaan, tentu kami sebagai masyarakat Desa Lubuk Sepang mempertanyakan hal tersebut, Saya melihat dari mulai pekerjaan tidak terpasang plang papan proyek, kami juga selaku masyarakat pingin tahu dari mana batasnya, siapa nama PT nya, sampai batas mana pekerjaaannya,”katanya, Senin 6 Januari 2025.

Ditemui terpisah hal yang sama juga dikatakan warga sekitar yang enggan namanya di sebutkan, mengatakan, dari mulai pekerjaan pembangunan proyek bronjong ini tanpa ada plang proyeknya. “Banyak warga yang menanyakan hal ini,”tandasnya.

Sementara itu, dari pihak BPD Desa Lubuk Sepang yang mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Lubuk Sepang terkait pembangunan proyek bronjong tanpa adanya plang proyek menegaskan, pihaknya selaku perwakilan masyarakat Desa Lubuk Sepang juga berhak untuk tahu, apapun bentuk pembagunan yang ada di desa tersebut, Baik itu berasal dari bantuan CSR, Bantuan pemerintah maupun pembangunan proyek.

“Kita selaku BPD akan mempartanya ke pada kontraktor yang mengerjakan pekerjaan ini. Karena masyarakat Desa Lubuk Sepang sudah melaporkan hal ini ke kita (BPD) mengenai pembangunan proyek bronjong sungai di Desa Lubuk Sepang tanpa adanya papan proyek,”kata BPD Desa Lubuk Sepang, Nova Iskandar. (*)

x
x