JAKARTA – Angka 40.759 orang yang disebut menjadi korban keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025 hingga awal Agustus 2026 menjadi sorotan publik.
Angka tersebut merupakan hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), bukan angka resmi pemerintah.
Berdasarkan pemantauan yang disampaikan Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, terdapat 28.103 korban sepanjang 2025 dan 12.656 korban pada Januari hingga awal Agustus 2026. Kasus yang dicatat disebut tersebar di 36 provinsi.
Dengan demikian, angka 40.759 perlu dibaca sesuai konteks sumbernya, yakni hasil pemantauan JPPI terhadap berbagai kasus yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG.
Di tengah sorotan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah melakukan serangkaian langkah korektif, mulai dari pemeriksaan dan penindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pencopotan kepala dapur, pemberian sanksi disiplin, hingga penguatan standar higiene dan sanitasi.
*Klaim 40.759 Korban Keracunan MBG*
JPPI mencatat jumlah korban yang dikaitkan dengan kasus keracunan MBG mencapai 40.759 orang sejak 2025 hingga awal Agustus 2026.
Rinciannya, sebanyak 28.103 korban dicatat sepanjang 2025. Sementara pada Januari hingga awal Agustus 2026 terdapat 12.656 korban.
JPPI menyebut keseluruhan kasus tersebut tersebar di 36 provinsi.
Dari sebaran wilayah yang disampaikan JPPI, Jawa Tengah menjadi wilayah dengan persentase kasus terbesar, yakni 34 persen. Berikutnya Jawa Timur 18 persen dan Jawa Barat 9 persen.
Angka tersebut penting ditempatkan dalam konteks bahwa data berasal dari pemantauan JPPI.
Artinya, angka 40.759 bukan angka resmi pemerintah yang menyatakan seluruh kasus tersebut telah terbukti secara hukum disebabkan oleh MBG.
*Pemerintah Merespons dengan Menindak SPPG Bermasalah*
BGN menyatakan persoalan keamanan pangan menjadi salah satu aspek yang mendapat penindakan dalam penyelenggaraan MBG.
Pada 3 Agustus 2026, BGN mengumumkan telah mencopot 137 Kepala SPPG di berbagai daerah.
BGN menyebut pencopotan dilakukan terhadap kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun memiliki rekam jejak kasus yang bertentangan dengan standar operasional dan integritas pelaksanaan MBG.
Pencopotan tersebut mencakup sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten dan Jawa Tengah. BGN juga menyebut salah satu dapur yang ditindak berkaitan dengan kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan sikap lembaganya terhadap pelanggaran keamanan pangan.
Dalam siaran pers BGN, dia mengatakan, *”Yang jelas kami zero toleran terhadap keracunan, zero toleran terhadap tindakan korupsi, hengki pengki, ngentik uang, dan lain-lain itu kita zero toleran, dan kami telah menyiapkan suatu sistem mekanisme di mana trust is good, tapi control is better,”*.
Selain penindakan terhadap kepala SPPG, BGN juga menyatakan tengah mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital agar operasional dapur dapat dipantau secara lebih sistematis.
*Sudaryono Tegaskan Pelanggar Bisa Dicopot dan Diproses Hukum*
Penindakan terhadap pelanggaran juga ditegaskan Sudaryono terhadap kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Dalam pemberitaan detikHealth pada 24 Agustus 2026, Sudaryono menyatakan bahwa pelanggaran akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahannya.
Jika terbukti melanggar hukum melalui proses investigasi, sanksi dapat berujung pada pencopotan dan pemberhentian sebagai ASN PPPK.
*”Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K,”* kata Sudaryono, dikutip detikHealth dari Antara.
Sudaryono juga membuka kemungkinan hasil investigasi diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian dalam insiden yang membahayakan penerima manfaat MBG.
Menurut dia, pembenahan tata kelola dan pelaksanaan SOP telah dilakukan sejak awal masa jabatannya sebagai Kepala BGN.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan oknum SPPG yang tidak menjalankan SOP, termasuk tidak berada di dapur, yang menurutnya dapat meningkatkan risiko keracunan makanan.
*Status ASN Bukan Alasan Menghindari Sanksi*
Penegakan disiplin juga menyasar kepala SPPG yang berstatus ASN PPPK.
Dalam siaran pers tertanggal 7 Agustus 2026, BGN menyatakan sedang memproses pemberhentian secara tidak hormat terhadap 66 Kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sudaryono mengatakan, “Per hari ini kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner.
Ada pula kasus keracunan yang berulang sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian,”.
BGN menyebut sekitar 60 kasus lainnya masih berada dalam proses pembinaan internal.
Sebagian kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyelenggara SPPG dan akan diperiksa untuk menentukan pihak yang melakukan pelanggaran.
Langkah ini menunjukkan bahwa status sebagai ASN PPPK tidak otomatis menghilangkan kewajiban untuk mematuhi aturan penyelenggaraan MBG.
Ketika pelanggaran telah terbukti melalui mekanisme pemeriksaan, sanksi kepegawaian tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
*SLHS Diperkuat sebagai Syarat Operasional SPPG*
Selain melakukan penindakan setelah terjadi pelanggaran, BGN juga memperkuat aspek pencegahan melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam siaran pers 7 Agustus 2026, BGN menegaskan SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi dalam pelaksanaan MBG.
Sertifikat tersebut tidak hanya diposisikan sebagai persyaratan administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan dapur memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Sudaryono menegaskan, *“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,”**l.
BGN memberikan batas waktu kepada SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk melengkapi persyaratan.
BGN juga menyatakan dapur yang dinilai tidak layak dari aspek higiene dan sanitasi tidak dapat melanjutkan operasionalnya.
Pada saat pengumuman tersebut, BGN menyebut telah menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.
BGN mengatakan verifikasi lebih lanjut dilakukan sebelum menentukan SPPG yang harus dihentikan secara permanen.
*Angka Kasus Perlu Dibaca Bersama Langkah Korektif Pemerintah*
Data 40.759 korban yang dihimpun JPPI menjadi sorotan penting terhadap aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
Namun, angka tersebut juga perlu dibaca bersama konteks sumber data serta respons pemerintah terhadap persoalan yang ditemukan.
Di satu sisi, JPPI mencatat 28.103 korban pada 2025 dan 12.656 korban hingga awal Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan program.
Di sisi lain, BGN menyatakan telah mengambil sejumlah langkah korektif, antara lain pemeriksaan terhadap SPPG, pencopotan kepala SPPG, proses sanksi disiplin, kemungkinan menyerahkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum, serta penguatan standar higiene dan sanitasi.
Penerapan SLHS sebagai syarat mutlak operasional juga menunjukkan bahwa pembenahan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi diarahkan pada pencegahan melalui standar kelayakan dapur sebelum makanan diberikan kepada penerima manfaat.
Karena itu, perdebatan mengenai keamanan pangan MBG tidak cukup hanya berhenti pada angka 40.759. Publik perlu melihat secara bersamaan sumber dan metode pencatatan angka tersebut, kasus yang telah diperiksa, serta tindakan korektif dan mekanisme pengawasan yang diterapkan pemerintah.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan keamanan pangan MBG tetap dapat dikritisi secara terbuka, sementara langkah penindakan dan pembenahan sistem yang dilakukan BGN juga menjadi bagian penting dalam menilai perkembangan pelaksanaan program.











