Akibat Konflik Internal Kades Dan Sekdes Talok Kalitidu, Berimbas Hilangnya Hak Masyarakat Yang Tak Bisa Dicairkan

HAK SUARA
31 Jan 2024 20:44
Ragam 0 85
3 menit membaca

Bojonegoro Jatim, Suarakeadilannews.id Situasi dan Kondisi Pemerintahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojoegoro, Jawa Timur saat ini diduga kuat sangat tidak baik-baik saja, pasalnya dengan adanya konflik internal yang berkepanjangan antara Kades Talok H Samudi dengan Sekdes Talok M. Alfin Budhi Prasetyo S.H, kini justru kian memanas dan berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat akibat tidak dicairkannya anggaran Dana Desa (DD) untuk bantuan masyarakat termasuk didalamnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, lebih mirisnya lagi semua Perangkat Desa tidak mendapatkan gaji sebagaimana mestinya alias tidak bayaran. Senin Kliwon (31/01/24),

Terlebih beredar surat undangan musyawarah desa tertanggal 28/01/24 hari ahad kepada warga yang notabenya melalui sambungan Whatsapp (WA) dan status HP tak tercantum siapa penanggung jawab edaran surat undangan musyawarah tersebut, karena dalam surat edaran tidak tercantum tanda tangan. (Indikasi)

Diberitakan sebelunya bahwa konflik yang terjadi di Desa Talok dengan nomor perkara 65 itu sudah berjalan sampai ke proses persidangan, dan melalui mediator PN, hingga putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro atas kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat memilih jalur perdamaian dan di cabutlah gugatan tersebut.

Selanjutnya Kades Talok H Samudi melalui perkara nomor 66 juga menggugat Sekdes Talok M Alfin Budhi Prasetyo SH sebagai Tergugat 1, Marjono Bendahara sebagai Tergugat 2, Camat Kalitidu, Sekda Bojonegoro, serta Bupati Bojonegoro sebagai Turut Tergugat, dan proses sidang sudah berjalan sampai di tahab mediasi, namun saat ini belum ada titik temu.

Sementara, akibat dari konflik tersebut berdampaklah pada masyarakat banyak, tersebab beberapa kali pengajuan anggaran tidak di ACC dan/atau direkomendasi Camat sehingga pengajuan tidak cair, termasuk didalamnya bantuan BLT DD untuk masyarakat serta gaji Perangkat Desa ikut terdampak tidak terealisasi alias ndrangus.

Olehnya sekelompok warga masyarakat Desa Talok pada hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024, sekira pukul 20.00 wib mengadakan musyawarah internal di Balai Desa Talok, sayangnya *Tanpa* mengundang dan *Tanpa* ada pemberitahuan kepada Kepala Desa Talok.

Munculah sebuah pertanyaan: “Kalau sudah begini siapa yang salah, dan siapa yang harus bertanggung jawab”.???

Kades Talok H Samudi ketika di konfirmasi oleh pewarta dan di singgung tentang adanya sekelompok warga masyarakat yang mengadakan musyawarah desa di Balai Desa setempat.

Kades Talok menyampaikan bahwa memang itu benar, tetapi dirinya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas musyawarah tersebut, serta dirinya juga mengatakan, kalau musyawarah tersebut tanpa ada pemberitahuan kepadanya.

“Apapun dasar alasannya, bilamana ada sebuah kegiatan dan memakai fasilitas pemerintahan entah itu Desa, Kecamatan, dan instansi lainnya, tentu minimal ada sebuah pemberitahuan. Ungkapnya.

“Ya betul, informasi yang saya terima kemarin malam memang ada sekelompok warga yang mengadakan musyawarah di Balai Desa, namun saya tegaskan bahwa saya sebagai Kepala Desa tidak di undang dan tidak diberitahu. Jadi sama sekali tidak ada pemberitahuan ke Kepala Desa”, ungkap Kades Talok.

Lebih lanjut Kades Talok menyampaikan, “Kalau terkait anggaran tidak dicairkan, itu sebenarnya harus dikupas tuntas secara prosedural.

Saya, sebagai kepala desa Talok sudah mengajukan berkali – kali tetapi Camat Kalitidu selalu tidak mau merekomendasi, berbagai alasan disampaikan, yang inilah, yang itulah kata Camat, jadi pengajuan anggaran semakin terlambat hingga tidak cair. Menurut pandangan saya, Camat Kalitidu lah  yang nampaknya mempersulitnya.

“Padahal sudah kami sampaikan ke Camat, bahwa Sekdes Talok Alfin panggilan akrabnya ini sudah tidak masuk kerja mulai bulan Mei 2023 alias tidak ngantor tanpa ijin, dan saya selaku Kades mencoba mengisi kekosongan agar pemerintahan akan tetap stabil.

Saya angkat PLT Sekdes sementara, supaya kegiatan administrasi Desa tidak kosong, namun Camat Kalitidu tetap tidak merekomendasi pengajuan anggaran Pemdes Talok,  saya sampai heran ada apa Camat Kalitidu ini.???”. Pungkasnya.

SKN.ID

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x