HSuara.co.Id Jateng
SEMARANG – Sejumlah aktivis dari Pekalongan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa Trajumas Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.
Aktivis, Ali Rosidin, mengungkapkan bahwa fokus laporan kali ini tertuju pada dugaan penyelewengan di Desa Trajumas, Kecamatan Kandangserang kabupaten pekalongan Menurutnya, ditemukan berbagai kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa sepanjang tahun 2020 hingga 2025.
”Ada sekitar 50 titik pekerjaan yang diduga mengalami maladministrasi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Ali saat memberikan keterangan di depan Kantor Kejati Jateng 4/6/2026
Ali menambahkan, laporan ini barulah langkah awal. Pihaknya berencana akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan beberapa desa lain di Kabupaten Pekalongan yang juga terindikasi melakukan praktik korupsi serupa dalam pengelolaan Dana Desa.Tutup Ali
Karnadi laheng













