Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum

Kuasa Hukum PT PMM Bantah Lakukan Penyelundupan Logam Tanah Jarang dan Mineral Berbahaya

×

Kuasa Hukum PT PMM Bantah Lakukan Penyelundupan Logam Tanah Jarang dan Mineral Berbahaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., M.H., membantah tuduhan melakukan penyelundupan Logam Tanah Jarang dan mineral berbahaya mengandung radioaktif pada 15 kontainer tujuan ekspor yang diangkut Kapal Capricorn di Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu ditegaskan Poltak Silitonga kepada wartawan usai menyerahkan dokumen perizinan perusahaan sekaligus menyanggah tuduhan yang beredar di publik, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (29/5/2026).

banner 325x300

“Kami menolak tuduhan tersebut,” kata Poltak

Ia menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan menjurus fitnah. “Tuduhan itu sangat merugikan kami sebagai perusahaan,” tegas Poltak.

Poltak menyasar pihak TNI AL sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tuduhan barang muatan ekspor milik PT PMM ilegal dan mengandung mineral tanah yang dilarang pemerintah. “Saya datang ke sini (gedung bundar) untuk menyerahkan dokumen kepemilikan yang sah perusahaan dan muatan barang kepada Jampidsus. Laporan kami sampaikan sebagai masukan agar proses hukum yang dijalankan tegak lurus sesuai aturan dan bukti-bukti yang ada. Bukan katanya,” ucapnya kesal.

Serahkan 20 Dokumen PT PMM ke Kejagung

Disampaikan Poltek, kehadiran di Kejakgung untuk menyerahkan 20 bukti kepemilikan dokumen PT PMM yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan dokumen ekspor.

Dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, berkas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan. Selain itu, PT PMM juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat.

Ia melanjutkan sebelum diekspor seluruh material milik PT PMM telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah. “Hasil daripada PT Sucofindo ini tidak ada di situ,” ujar Poltak merujuk pada tudingan adanya kandungan radioaktif dalam material ekspor tersebut.

Poltak menyatakan tujuan dokumen diserahkan ke Kejagung melihat kebenaran yang ada, supaya tidak ada fitnah di balik tuduhan yang disampaikan pihak TNI AL terkait ekspor barang PT PMM yang diangkut Kapal Capricorn. “Supaya benar-benar dicermati pihak Kejaksaan Agung, biar tidak keliru dan asal main tuduh,” ujar Poltak.

Poltak datang ditemani Rudi dan beberapa orang temannya, warga Babel yang mengaku geram dengan aksi penangkapan pihak Satgas yang dinilai serampangan dalam menjalankan tugasnya.

Poltak dan Rudi menilai informasi yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya menyesatkan publik.

Pihak TNI Dapat Informasi Keliru

Dalam keterangannya, Poltak menyebut Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menerima informasi yang keliru. “Pejabat negara ini harus meng-cross check dulu, tetapi di dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kasum TNI, ya, Bapak Letjen TNI Richard Tampubolon yang merupakan Kasum TNI, beliau itu salah menerima informasi,” ucap dia.

Poltak menyatakan, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan Bea Cukai juga telah terbit setelah pemeriksaan hasil laboratorium.

“Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat itu. Kan sederhana, karena Bea Cukai itu adalah pemerintah dan Sucofindo itu adalah pemerintah,” tuturnya.

Satgas PKH

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil uji material secara autentik. “Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita saat dihubungi wartawan.

Barita mengungkapkan, PT PMM sempat menolak saat dilakukan proses pengujian material dalam kontainer. “Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” kata dia.

Barita membandingkan sikap PT PMM dengan PT Timah yang disebut kooperatif dalam proses pemeriksaan. Menurut Barita, penolakan tersebut menjadi salah satu indikasi awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Ia mengatakan, hasil uji laboratorium kemudian menemukan indikasi adanya material yang dilarang diperdagangkan maupun diekspor. “Pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Nah, itu ya. Apalagi sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik ditemukan kandungan material yang ada di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang,” tegasnya.

Terhadap pernyataan Ambarita Simanjuntak, dibantah keras Poltak Silitonga. “Perusahaan kami tidak ada melakukan penyelundupan barang-barang tambang berbahaya yang dilarang oleh negara,” bantah Poltak Silitonga.

Ia menegaskan bahwa PT. PMM adalah perusahan yang memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia dan diberikan izin untuk mengekspor barang tambang berupa ilminite keluar negeri yang sudah diuji di laboratorium PT. Sucofindo dan laboratorium Bea Cukai Pusat.

“Tudingan barang ilegal tidaklah benar atau fitnah. Barang muatan yang kami ekspor adalah legal dan tidak terkandung muatan berbahaya,” tegasnya.

Kata Poltak, seluruh muatan barang dalam 15 unit kontainer, disebutkan Poltak Silitonga sudah memiliki Dokumen Kepabeanan dari Pelayaran (KSOP) dan Bea Cukai. “Tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang tambang ke luar negeri tidak benar. Itu fitnah,” sambungnya.

Pengacara yang dikenal gigih memperjuangkan keadilan itu mengaku justru menjadi ‘korban pemainan’ permainan oknum nakal. “Tuduhan itu tidaklah benar. Kami dikerjain oleh oknum pejabat-pejabat nakal yang tidak suka dengan pekerjaan kami yang benar, karena kami tidak bisa diperas,” kilahnya.

Poltak menyoroti terhadap hasil uji Lab PT Timah yang menurutnya adalah ilegal. Pasalnya, PT Timah tidak bisa dijadikan acuan untuk menguji mineral tambang yang akan diekspor. “Sehingga dokumen hasil pengujian laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Timah tidak sah, kami kategorikan sebagai dokumen palsu,” tegasnya.

Mengenai pembongkaran segel 15 kontainer milik PT PMM oleh Kodaeral IV Batam, Poltak menyebut hal itu sebagai tindakan yang melanggar hukum karena tidak disaksikan dan tanpa sepengetahuan pemlik barang, yakni PT PMM, Bea Cukai dan Sucofindo.

Poltak menyebutkan pembongkaran segel 15 kontainer dilakukan dengan cara menipu dan membohongi pemilik barang PT PMM. “Di mana pada tanggal 23 Mei 2026, sekitar pukul 14.41 Wib, saya sedang di Bandara Batam mau ke Medan, saya mendapatkan undangan dari pesan WaatApp. Isinya pemberitahuan akan ada rapat koordinasi, bukan untuk pembukaan segel kontainer. Saya menilai pembongkaran segel sepihak itu abuse if power,” tegasnya.

“Harusnya undangan itu disampaikan tiga hari sebelum kegiatan dilakukan,” sambungnya.

Ia mengatakan, pembukaan segel secara sepihak tanpa dihadiri pemilik barang sebagai tindakan melanggar hukum. “Negara ini menganut asas hukum, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semua harus mengikuti ketentuan hukum. Pemilik barang tidak hadir, Bea Cukai dan Sucofindo sebagai pemegant hak otoritas segel juga tidak hadir dan menolak hadir, mengapa dipaksakan, kan masih ada lain hari,” ucapnya heran.

Siap Beberkan Bukti kepada Presiden

Terhadap semua kejanggalan proses tersebut, Poltak Silitonga menyatakan keberatan. Ia menyatkan siap membeberkan bukti-bukti yang ada kepada Presiden Prabowo Subianto, Menkopolkam, Panglima TNI dan Jaksa Agung untuk dilakukan pengecekan sekaligus membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar.

“Kami siap bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menkopolkam, Bapak Panglima TNI dan Bapak Jaksa Agung untuk memberikan bukti-bukti dokumen perizinan yang telah dikeluarkan oleh semua lembaga pemerintah yang berhubungan dengan ekspor barang tambang,” ucap Poltak yakin.

Pengacara yang dikenal gigih memperjuangkan keadilan itu mengaku justru menjadi ‘korban pemainan’ dari persoalan ini. “Tuduhan itu tidaklah benar. Kami dikerjain oleh oknum pejabat-pejabat nakal yang tidak suka dengan pekerjaan kami yang benar, karena kami tidak bisa diperas. Semoga Tuhan memberkati kita, amin,” tutupnya mengakhiri percakapan.

Ada Dokumen Kapal Tetap Ditangkap

Sebelumnya, Kapal Capricorn mengangkut 25 unit kontainer mineral tambang tujuan ekspor Singapura. Kapal tersebut mengangkut bahan mineral timah dan ilminite dari pelabuhan Pagarbalam, Perairan Bangka setelah melalui uji verifikasi dari pihak terkait dan disaksikan satgas penyelundupan. Setelah dinyatakan sah, pihak Bea Cukai dan Sucofindo memasang tanda segel, bukti bahwa pelayaran sudah bisa dilakukan.

Akan tetapi, ditengah perjalanan, Kapal Capricorn yang mengangkut barang tersebut disetop KRI Kujang dalam perjalanan di perairan Nongsa, Batam. Kendati dilengkapi dokumen, Kapal Capricorn tetap tidak diizinkan berlayar. Kapal selanjutnya ditahan di dermaga Mako Kodaeral IV Batam.