Batas Pengajuan Perubahan Bacaleg Berakhir Hari Ini, KPU Sulsel: Kita Melayani Sampai Tengah Malam

HAK SUARA
3 Okt 2023 23:54
Politik 0 110
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) berkas bakal calon anggota legislatif berakhir hari Selasa (3/10/2023).

Berbeda dengan hari-hari sebelumnya, kali ini KPU melayani partai politik (parpol) sampai Pukul 23.59 Wita. Dalam proses pencermatan DCT, KPU menemukan ada perubahan nama bakal caleg hingga pergantian nomor urut.

Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, sudah ada 9 partai yang mengajukan dokumen perubahan ke KPU Sulsel. Sembilan partai itu, di antaranya Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat.

Partai Buruh, Partai PKN, Partai Garuda, Perindo, dan Partai, Amanat PERINDO Nasional (PAN). Akan tetapi masih menunggu partai lain untuk menyerahkan dokumen perubahan.

“Khusus hari ini, kita melayani sampai tengah malam dan sejauh ini sudah ada 9 parpol yang mengajukan berkas,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya saat ditemui di kantornya.

Sedangkan, Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad mengaku tetap mempertahankan komposisi bakal calegnya.

“Kami PKB sendiri tak melakukan perubahan komposisi bakal caleg dan nomor urut,” ujarnya.

Dengan jumlah 85 bacaleg, PKB di bawah komando Azhar Arsyad berambisi menambah kursi di Pemilu 2024.

Dari jumlah 8 kursi, PKB menargetkan kursi pimpinan dewan dengan tambahan 3 kursi.

“Tidak ada perubahan bakal caleg (maupun perubahan nomor urut). Sejauh ini masih aman,” tandasnya. 

Ketua PPP Sulsel, Imam Fauzan mengakui bahwa ada beberapa bakal calegnya yang diganti.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x