JAKARTA -Status purnatugas Presiden RI Prabowo Subianto saat masih berdinas di TNI kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Sejumlah unggahan menampilkan potongan video dan dokumen lama yang memunculkan perdebatan mengenai status pemberhentiannya dari dinas keprajuritan.
Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, status administrasi kedinasan Prabowo ditetapkan melalui *Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/ABRI/1998* yang ditandatangani Presiden ke-3 RI B.J. Habibie pada *20 November 1998*.
Dalam amar keputusan tersebut dinyatakan:
*”Memberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto … disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas.”*
Keppres tersebut juga menyebutkan bahwa Prabowo memperoleh hak-hak sebagai purnawirawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Berawal dari Rekomendasi DKP*
Sebelum terbitnya Keppres, Markas Besar ABRI membentuk *Dewan Kehormatan Perwira (DKP)* pada 1998 untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah perwira tinggi terkait dinamika keamanan pascareformasi.
Salah satu perwira yang diperiksa adalah Letjen TNI Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) ABRI.
Setelah proses pemeriksaan, DKP mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan ABRI dan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
Dalam sistem administrasi negara, rekomendasi DKP merupakan hasil pemeriksaan internal yang menjadi bahan pertimbangan. Penetapan status kedinasan tetap berada pada kewenangan Presiden melalui Keputusan Presiden.
*Wiranto: Pemberhentian Dilakukan Secara Hormat*
Mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto pernah menjelaskan bahwa pemberhentian Prabowo dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.
*”Pemberhentian Pak Prabowo dilakukan secara hormat sesuai dengan Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie.”*
Pernyataan tersebut pernah dimuat dalam pemberitaan *Tempo*.
*Perbedaan Rekomendasi DKP dan Keppres*
Dalam diskursus publik, istilah *dipecat* kerap digunakan untuk menggambarkan berakhirnya masa dinas seorang prajurit.
Namun, dari sisi administrasi negara terdapat perbedaan antara rekomendasi internal dan keputusan hukum.
* *Rekomendasi DKP* merupakan hasil pemeriksaan dan pertimbangan etik internal.
* *Keputusan Presiden* merupakan keputusan administrasi negara yang bersifat final dan mengikat mengenai status kedinasan.
Berdasarkan Keppres Nomor 62/ABRI/1998, status administrasi Prabowo ditetapkan sebagai *diberhentikan dengan hormat* dari dinas keprajuritan ABRI.
*Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan*
Pada *28 Februari 2024*, Presiden Joko Widodo menganugerahkan *Pangkat Jenderal Kehormatan (Jenderal TNI Hor)* kepada Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Penganugerahan tersebut didasarkan pada *Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024* atas usulan Panglima TNI dan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mengatakan:
*”Pemberian penganugerahan tersebut adalah bentuk penghormatan dan penegasan untuk mengabdi sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara.”*
Sementara itu, Mabes TNI menjelaskan bahwa usulan pemberian pangkat kehormatan dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk kontribusi di bidang pertahanan.
*Pentingnya Memeriksa Dokumen Resmi*
Munculnya kembali perdebatan mengenai status keprajuritan Prabowo menunjukkan pentingnya memeriksa informasi berdasarkan dokumen resmi dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 merupakan dokumen administrasi negara yang menjadi dasar penetapan status pemberhentian Prabowo dari dinas keprajuritan, sedangkan rekomendasi DKP merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal yang mendahului terbitnya keputusan tersebut.











