Jakarta- Kasus keracunan yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Aceh, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi bahan kritik terhadap pemerintah.
Sorotan itu menguat setelah muncul sebuah postingan di media sosial yang mengaitkan berbagai persoalan domestik tersebut dengan pidato Presiden Prabowo Subianto dalam forum Eastern Economic Forum (EEF) ke-11 di Vladivostok, Rusia.
Narasi tersebut mempertanyakan kesesuaian antara pesan mengenai pembangunan, MBG, swasembada pangan dan gotong royong yang disampaikan di forum internasional dengan persoalan yang masih dihadapi masyarakat di dalam negeri.
Salah satu isu yang paling sensitif adalah kasus dugaan keracunan MBG.
Namun, fakta terbaru menunjukkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) justru tengah melakukan evaluasi dan menyerahkan dugaan pelanggaran di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada aparat penegak hukum.
*Kasus Keracunan MBG Sedang Diselidiki*
Kepala BGN Sudaryono memastikan sejumlah dapur yang diduga berkaitan dengan kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG sedang diperiksa aparat. Bahkan, menurut laporan yang diterimanya, sebagian kasus telah masuk tahap penyidikan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujar Sudaryono, dikutip dari laporan detikcom.
Sudaryono juga menyatakan bahwa BGN tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Ia mengakui adanya sejumlah persoalan dalam tata kelola dan menyebut lembaganya terpukul dengan munculnya kembali kasus dugaan keracunan di sejumlah daerah.
Dalam keterangannya, Sudaryono menyebut sekitar 80–90 persen kasus yang dipetakan BGN berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.
Persoalan yang dimaksud antara lain penyimpanan makanan, penerimaan bahan pangan, pengaturan suhu serta batas waktu konsumsi.
Pernyataan tersebut tentu tidak dapat dimaknai bahwa semua kasus keracunan MBG sudah memiliki penyebab final.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
BGN juga menyatakan akan memperbaiki tata kelola MBG, termasuk aturan, alur kerja dan pengelolaan program.
Di sisi lain, salah satu SPPG yang memasok makanan kepada korban dugaan keracunan di Sidoarjo telah dihentikan operasionalnya, sementara penanganan kesehatan korban dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, kritik mengenai kasus keracunan tetap memiliki dasar untuk disampaikan karena keselamatan penerima manfaat merupakan aspek yang tidak bisa ditawar. Tetapi menyimpulkan bahwa kasus tersebut sengaja ditutupi demi menjaga citra pemerintah di forum internasional membutuhkan bukti yang lebih kuat.
*Bencana NTT dan Aceh Masih Menyisakan Pekerjaan*
Persoalan serupa terlihat dalam penanganan bencana. Bahwa sejumlah kebutuhan masyarakat belum seluruhnya terpenuhi memang tercatat dalam laporan Ombudsman RI.
Ombudsman menyebut penanganan bencana membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, kementerian/lembaga dan unsur masyarakat. Pengawasan diperlukan agar setiap tahapan penanganan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan warga terdampak.
Untuk NTT, Ombudsman mencatat masih terdapat persoalan terkait hunian, pendataan penerima bantuan, akses layanan dasar serta kondisi layanan publik. Bahkan disebut masih ada masyarakat yang belum memperoleh bantuan setelah lebih dari sepuluh hari sejak bencana 14 Agustus 2026.
Sementara di Aceh, persoalan hunian tetap juga masih menghadapi kendala. Ombudsman mencatat hambatan tersebut berkaitan dengan anggaran, administrasi, rantai pasok dan kapasitas pasar, termasuk kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang.
Fakta tersebut justru menunjukkan bahwa pekerjaan pemerintah di wilayah terdampak memang belum selesai. Namun, belum selesai tidak otomatis sama dengan ditelantarkan.
Penanganan bencana memiliki tahapan yang panjang, mulai dari tanggap darurat, pemenuhan kebutuhan dasar, distribusi bantuan, pemulihan fasilitas publik hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Tahapan tersebut juga dikerjakan oleh banyak institusi dan pemerintahan daerah, bukan hanya oleh Presiden secara langsung.
BNPB sendiri pada 1 September 2026 masih melaporkan berbagai kejadian bencana di Indonesia, dengan karhutla dan kekeringan termasuk bencana yang masih mendominasi laporan.
BNPB juga terus mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan serta kesiapsiagaan.
*Karhutla Kalimantan Jadi Prioritas Penanganan*
Narasi bahwa pemerintah membiarkan persoalan karhutla juga perlu diuji dengan data operasi di lapangan.
Pemerintah menetapkan enam provinsi di Kalimantan dan Sumatera sebagai wilayah prioritas penanganan karhutla, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.
BNPB memperkirakan periode risiko puncak karhutla berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Di tiga provinsi Kalimantan yang menjadi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, pemerintah mengerahkan sedikitnya 12.880 personel gabungan. Mereka berasal dari Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, masyarakat dan unsur lainnya.
Operasi tidak hanya mengandalkan pemadaman dari udara.
Petugas melakukan pemantauan hotspot, patroli terpadu, pemeriksaan lapangan, pemadaman darat, pembasahan, pendinginan, penyekatan area terbakar dan penjagaan lokasi rawan.
Dukungan udara juga diperkuat melalui helikopter patroli, pesawat patroli fixed wing dan helikopter water bombing. Pemerintah juga membangun atau mengaktifkan sumur bor di sejumlah wilayah prioritas untuk menjaga ketersediaan sumber air ketika kondisi permukaan semakin kering.
Artinya, keberadaan karhutla tidak dengan sendirinya dapat dijadikan bukti bahwa negara tidak bekerja.
Ukuran yang lebih objektif adalah apakah pemerintah melakukan deteksi, pengerahan personel, pemadaman, pencegahan dan evaluasi secara berkelanjutan.
*Mengapa Prabowo Tetap ke Rusia?*
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai kepatutan Presiden Prabowo melakukan kunjungan luar negeri ketika persoalan domestik masih berlangsung.
Dalam konteks ini, perjalanan Prabowo ke Vladivostok bukan kunjungan pribadi. Presiden hadir memenuhi undangan Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai tamu kehormatan utama EEF ke-11.
Selama berada di Vladivostok, Prabowo juga melakukan pertemuan bilateral dengan Putin dan menyampaikan pandangan Indonesia mengenai peluang kerja sama dengan Rusia serta kawasan Eurasia.
Agenda tersebut mencakup kepentingan ekonomi, perdagangan, investasi dan konektivitas.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan pesan mengenai pentingnya kawasan Pasifik sebagai ruang konektivitas ekonomi Indonesia dan Rusia.
“Samudra Pasifik tidak memisahkan kita. Samudra Pasifik menghubungkan kita. Ia bukanlah tembok di antara kita. Ia harus menjadi jalan raya antara dua perekonomian kita,” ujar Prabowo dalam forum tersebut.
Setelah menyelesaikan agenda di Vladivostok, Prabowo kembali ke Indonesia dan tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Karena itu, ukuran kepatutan perjalanan Presiden seharusnya tidak semata-mata dilihat dari keberadaan persoalan domestik pada saat yang sama.
Yang lebih penting adalah apakah agenda luar negeri tersebut memiliki kepentingan negara dan apakah penanganan persoalan di dalam negeri tetap berjalan melalui institusi yang bertanggung jawab.
*Kritik Tetap Perlu, tetapi Harus Dibaca dengan Data*
Pada akhirnya, kritik terhadap pemerintah terkait keracunan MBG, bencana NTT dan Aceh maupun karhutla Kalimantan tetap relevan sebagai bagian dari kontrol publik.
Bahkan, laporan Ombudsman menunjukkan masih terdapat pekerjaan besar dalam pemulihan bencana.
Artinya, pemerintah tidak bisa sekadar menyatakan persoalan telah selesai ketika di lapangan masih ditemukan warga yang membutuhkan bantuan, layanan dasar yang belum optimal atau proses rehabilitasi yang belum tuntas.
Namun, menggabungkan seluruh persoalan tersebut untuk menyimpulkan bahwa negara tidak bekerja juga perlu diuji secara hati-hati.
Kasus keracunan ditangani BGN bersama aparat dan pemerintah daerah, bencana dikoordinasikan BNPB bersama berbagai institusi, sementara karhutla melibatkan satuan tugas darat dan udara lintas lembaga.
Begitu pula agenda Presiden di luar negeri tidak otomatis berarti pemerintah meninggalkan persoalan domestik.
Dalam sistem pemerintahan, tugas negara berjalan melalui pembagian kewenangan antara Presiden, kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan satuan tugas.
Karena itu, perdebatan yang lebih produktif bukan sekadar apakah Presiden boleh pergi ke luar negeri ketika Indonesia menghadapi banyak masalah.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penanganan di dalam negeri berjalan, apakah sumber daya negara dikerahkan, apakah masalah dievaluasi secara terbuka dan apakah hasilnya dapat dirasakan masyarakat.
Di tengah banyaknya persoalan yang datang bersamaan, publik memang berhak menuntut pemerintah bekerja lebih cepat dan transparan. Tetapi penilaian terhadap kinerja negara juga semestinya tidak berhenti pada framing media sosial.
Data penanganan, proses evaluasi dan hasil kerja di lapangan perlu menjadi ukuran utama.
Dengan demikian, kasus keracunan MBG harus tetap menjadi alarm serius untuk memperbaiki standar keamanan pangan.
Bencana di NTT dan Aceh membutuhkan pengawasan hingga tahap pemulihan, sedangkan karhutla Kalimantan memerlukan operasi berkelanjutan.
Pada saat yang sama, diplomasi luar negeri tetap dapat berjalan selama kepentingan nasional dan pelayanan kepada masyarakat di dalam negeri tetap dijalankan secara bertanggung jawab.











