Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum

KITAS WN Korea Disorot, Prosedur Imigrasi Bekasi Dipertanyakan Publik

×

KITAS WN Korea Disorot, Prosedur Imigrasi Bekasi Dipertanyakan Publik

Sebarkan artikel ini
Kantor Pelayanan Pengurusan KITAS Imigrasi Bekasi Kelas I Non TPI yang Menjadi Sorotan Publik
Kantor Pelayanan Pengurusan KITAS Imigrasi Bekasi Kelas I Non TPI yang Menjadi Sorotan Publik

Praktisi hukum dan elemen masyarakat dorong transparansi di tengah proses hukum yang masih berjalan

Kota Bekasi, Haksuara.co.id – Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial KD menjadi sorotan publik di Bekasi. Perhatian ini muncul seiring adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian. Senin, (4/5/26).

banner 325x300

Latar Belakang Perkara

WN Korea berinisial KD sebelumnya dikaitkan dengan konflik korporasi yang melibatkan PT Globe Abadi Sejahtera. Dalam perkara tersebut, KD dilaporkan oleh perusahaan penjamin lama atas dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar.

Pihak penjamin lama juga disebut telah mengajukan langkah administratif kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti status keimigrasian yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan Praktisi Hukum

Direktur PSHAB sekaligus Managing Director SYS & Partner Law Firm, Hani Siswadi, menyampaikan bahwa proses tersebut perlu mendapatkan klarifikasi terbuka.

“Perlu dipastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai aturan, termasuk mekanisme perpindahan penjamin. Transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik keimigrasian, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kerangka Regulasi Keimigrasian

Secara normatif, proses KITAS mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 serta aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perubahan penjamin dan proses perpanjangan izin tinggal memiliki persyaratan administratif yang harus dipenuhi secara ketat.

Kontrol Sosial dan Sorotan Publik

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menilai pentingnya keterbukaan dalam proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Ini bukan soal menghakimi, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Ketika ada persoalan hukum yang menyertai, transparansi menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kejelasan informasi dari institusi terkait akan mencegah munculnya spekulasi publik yang berpotensi merugikan semua pihak.

“Jika dijelaskan secara terbuka, kepercayaan publik akan terjaga. Sebaliknya, ketidakjelasan justru membuka ruang persepsi negatif,” tambahnya.

Kaitan dengan Proses Hukum

Kasus ini berkaitan dengan sejumlah laporan hukum di wilayah Bekasi yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Belum adanya putusan hukum tetap menjadikan seluruh pihak tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Upaya Konfirmasi (Cover Both Sides)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait proses perpanjangan KITAS tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak terkait, termasuk perwakilan dari WNA yang bersangkutan, guna menghadirkan informasi yang berimbang.

Redaksi

Sorotan terhadap proses administrasi keimigrasian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya akuntabilitas layanan negara.

Dalam konteks negara hukum, transparansi, kepatuhan prosedur, serta kesetaraan perlakuan menjadi prinsip utama yang harus dijaga. Publik kini menunggu klarifikasi resmi agar proses administrasi dan hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Rd Ahmad Syarif