HSuara.co.id jateng Boyolali –
Surat leter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang berada di desa atau kampung. Bentuk surat tradisional ini merupakan bentuk kepemilikan tanah yang sudah diberikan secara turun temurun.
Kepemilikan tanah dengan dasar Letter C merupakan salah satu bukti administratif di tingkat desa yang menunjukkan penguasaan atas tanah oleh ahli waris atau pemilik yang sah. Namun, sering kali terjadi permasalahan ketika tanah waris tersebut secara tiba-tiba berubah status.
Seperti tanah letter c milik alhmarhum Tirin Warga dusun Tegalsari, Desa Tambak, Kecamatan Mojosongo Boyolali dimana tanpa sepengetahuan atau persetujuan semua ahli waris yang berhak tanah tersebut diminta untuk dikembalikan ke desa.
Objeknya sebidang tanah bekas hak adat yang tercatat dalam Letter C Nomor 343 Persil 149-2, Kelas IIIB seluas 630 meter persegi atas nama Tirin. Tanah tersebut diklaim sebagai tanah kas sampir atau kas desa dengan bukti fotokopi kutipan c dengan peralihan kas sampir.
Menurut salah satu ahli waris, Tumin, 60, sejak tahun 1952 tanah itu telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang tuanya bahkan sampai pada tahun 2021, dia rutin bayar pajak tanah PBB atas nama Tirin. Namun diawal tahun 2021 kepala desa Tambak meminta pajak tanah untuk dikembalikan ke desa.
“Seharusnya saat pemilik masih hidup, kan bonggol pajak atas nama orang tua ada dari kantor bumi ya kalau ada bukti bukti ya monggo tapi kalau tidak ada ya tidak boleh,” kata Tumin.
Persoalan kembali mencuat pada 2025 ketika lahan tersebut direncakan untuk disertifikatkan. Langkah itu memicu keberatan dari pihak pemerintah desa Tambak dikarenakan status tanah saat ini telah beralih menjadi aset desa, ahli waris melalui kuasanya kemudian mencoba menelusuri status hukum tanah dimaksud.
Kepala desa Tambak, Joko Mursito mengatakan bahwa buku letter c desa hilang awal dirinya menjabat kades Tambak pada tahun 2013 dan mengaku mendapatkan fotokopi kutipan c dengan status kas sampir dari kantor BPN pada tahun 2013.
“Awal menjadi kades diketahui buku c hilang dan fotokopi tanah letter c Tirin ada tulisan kas sampir saya dapat dari kantor BPN pada tahun 2013,” ujarnya.
Pihak BPN Boyolali melalui loket manajer setelah dikonsultasikan ke bagian c tanah tersebut masih hak atas nama Tirin dan dulu dapatnya dari kesampiran hak desa Tambak.
Terpisah Bidang 1 Bina Desa dan Aset Desa Dispermades Boyolali, Anjar akan segera menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan.
“Segera kita sampaikan ke bapak kepala dinas ya untuk hasilnya nanti saya hubungi,” kata Anjar pada Liputsn4.com, Rabu (6/5/2026).
Dalam kasus ini peranan pemerintah desa Tambak sangat vital terkait transparansi status obyek, dasat riwayat tanah dan keutuhan informasi publik.













