Scroll untuk baca artikel
Nasional

Mark Up Telur MBG Harus Dibuktikan, SPPG Swasta Tak Bisa Langsung Dicap Korup

×

Mark Up Telur MBG Harus Dibuktikan, SPPG Swasta Tak Bisa Langsung Dicap Korup

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kritik mengenai anggaran, pengadaan bahan pangan, hingga pola kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Salah satu narasi yang beredar menyebut adanya dugaan mark up harga telur, dengan klaim telur dibeli dari peternak seharga Rp21.000 per kilogram tetapi ditagihkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Rp29.000 per kilogram. Angka tersebut perlu ditempatkan sebagai *klaim yang masih harus diverifikasi*, bukan fakta yang sudah terbukti.

Pada saat yang sama, muncul pula perbandingan bahwa libur pelaksanaan MBG selama dua hari disebut dapat menghasilkan penghematan yang cukup untuk membeli pesawat pemadam kebakaran.

Narasi lain mengaitkan keterlibatan pihak swasta dalam SPPG dengan risiko korupsi.

Ketiga isu tersebut perlu dilihat secara proporsional: kritik terhadap penggunaan anggaran publik penting, tetapi kesimpulan mengenai mark up, korupsi, maupun efektivitas anggaran harus didasarkan pada dokumen, transaksi, data pembanding dan proses hukum.

*Dugaan Mark Up Telur MBG Harus Dibuktikan*

Klaim mengenai harga telur Rp21.000 per kilogram dan Rp29.000 per kilogram belum dapat diperlakukan sebagai fakta hanya berdasarkan unggahan media sosial.

Untuk memastikan apakah benar terjadi mark up, pemeriksaan harus masuk ke dokumen pengadaan. Di antaranya invoice, bukti pembayaran, kontrak atau kesepakatan harga, identitas pemasok, dokumen penerimaan barang, serta harga pasar pada periode transaksi.

Pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat biaya distribusi, penyimpanan, pengemasan atau komponen lain yang secara sah memengaruhi harga.

Dengan demikian, selisih harga tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum seluruh komponennya diperiksa.

Jika ditemukan bukti bahwa bahan pangan dibeli pada harga tertentu tetapi ditagihkan jauh lebih tinggi tanpa dasar yang wajar, maka pihak pemasok dan pihak yang terlibat dalam SPPG harus diperiksa. Potensi kerugian negara juga perlu dihitung berdasarkan bukti transaksi.

Posisi ini sejalan dengan langkah BGN yang sejak awal telah mengingatkan mitra mengenai risiko mark up bahan baku.

Saat masih menjabat, Dalam siaran resmi 29 Maret 2026, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan:

“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keungan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BGN sendiri mengakui praktik mark up sebagai risiko yang harus diawasi dan memberikan ruang bagi penindakan terhadap mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.

Karena itu, kontra narasi yang lebih tepat bukan mengatakan *“tidak ada mark up”*, melainkan: apabila mark up terbukti terjadi, praktik tersebut harus dibongkar dan ditindak.

*BGN Sendiri Ingatkan Mitra soal Mark Up*

BGN pada Februari 2026 juga menyatakan menerima banyak laporan mengenai mitra yang diduga melakukan mark up bahan baku pangan untuk dapur SPPG.

Dalam siaran pers tersebut, BGN menyebut adanya laporan mitra yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan bahkan mengarahkan SPPG menggunakan pemasok tertentu.

BGN kemudian meminta wilayah terkait melakukan pengecekan langsung ke SPPG yang dilaporkan.

BGN juga menyatakan pemasok bahan pangan tidak boleh didominasi satu atau dua supplier yang diarahkan mitra.

Penggunaan pemasok lokal seperti kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi dan UMKM justru didorong untuk memperluas manfaat ekonomi program.

Fakta ini penting untuk membaca isu mark up secara lebih utuh.

Artinya, risiko penyimpangan bukan sesuatu yang diabaikan pemerintah. Namun, keberadaan risiko juga tidak berarti setiap mitra, pemasok atau SPPG telah melakukan korupsi.

Prinsip yang harus digunakan sederhana: *ada bukti, periksa; terbukti melanggar, sanksi; belum terbukti, jangan menghakimi.*

*Benarkah Libur MBG Dua Hari Bisa Beli Pesawat Pemadam?*

Narasi bahwa libur MBG selama dua hari dapat digunakan untuk membeli pesawat pemadam karhutla juga perlu diuji dari sisi logika anggaran.

Perhitungan dengan cara mengalikan nilai anggaran harian MBG dengan dua hari kemudian menyamakannya dengan harga sebuah pesawat pemadam tidak otomatis menggambarkan uang yang benar-benar tersedia untuk dialihkan.

MBG merupakan program nasional dengan rantai pelaksanaan yang melibatkan pengadaan bahan pangan, pengolahan, distribusi, sumber daya manusia, serta kebutuhan operasional SPPG.

Tidak seluruh komponen pengeluaran otomatis berhenti atau berubah menjadi dana bebas ketika kegiatan pada hari tertentu tidak dilakukan.

Selain itu, belanja pesawat pemadam kebakaran merupakan kebutuhan yang memiliki spesifikasi teknis dan mekanisme pengadaan tersendiri.

Biaya yang harus diperhitungkan tidak berhenti pada pembelian pesawat. Ada kebutuhan pemeliharaan, suku cadang, awak, pelatihan, operasional, fasilitas pendukung dan kesiapan penerbangan.

Karena itu, perbandingan “dua hari anggaran MBG sama dengan satu pesawat” lebih tepat dipandang sebagai ilustrasi politik anggaran, bukan perhitungan fiskal yang otomatis dapat direalisasikan.

Namun, kebutuhan memperkuat armada pemadam karhutla tetap merupakan isu kebijakan yang sah untuk dibahas.

*Pemerintah Tetap Kerahkan Water Bombing untuk Karhutla*

Data BNPB menunjukkan bahwa penanganan karhutla memang dilakukan melalui operasi darat dan udara.

Dalam laporan 24 Agustus 2026, BNPB menyebut karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah dan ditangani melalui operasi darat, operasi udara serta Operasi Modifikasi Cuaca.

Di Kalimantan Barat, misalnya, operasi water bombing pada Minggu, 23 Agustus 2026 melibatkan empat unit.

Operasi tersebut dilakukan dalam delapan sortie dengan 223 kali penjatuhan air dan total volume 1.052.000 liter.

BNPB memperkirakan operasi itu menangani sekitar 13 hektare lahan.

Di saat bersamaan, operasi darat hingga 23 Agustus diperkirakan telah menangani 104,8 hektare dengan potensi pengerahan sekitar 2.751 personel gabungan.

Data tersebut menunjukkan pemerintah memang menggunakan pendekatan udara dan darat untuk menghadapi karhutla.

Namun, fakta bahwa water bombing berjalan tidak berarti kebutuhan tambahan armada otomatis menjadi tidak penting.

Sebaliknya, data BNPB mengenai wilayah yang sulit dijangkau armada pemadam juga menunjukkan bahwa kapasitas penanganan karhutla tetap menjadi pekerjaan yang perlu diperkuat.

*SPPG Swasta Bukan Berarti Korupsi Otomatis*

Keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan SPPG juga tidak dapat dijadikan bukti otomatis bahwa korupsi pasti terjadi.

Yang harus diperiksa adalah bagaimana mitra dipilih, apakah terdapat konflik kepentingan, bagaimana proses pengadaan dilakukan, apakah harga bahan pangan wajar, siapa pemasoknya, bagaimana pembayaran dilakukan dan apakah seluruh transaksi dapat diaudit.

Pengawasan juga perlu memastikan tidak ada praktik monopoli pemasok, pengaturan titik SPPG, pemalsuan dokumen, atau intervensi terhadap petugas yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

BGN sendiri telah menempatkan Kepala SPPG sebagai bagian penting dari pengawasan operasional.

Dalam aturan pelaksanaan yang disampaikan BGN, kepala SPPG antara lain diminta memantau distribusi, mengecek harga pasar dan memastikan proses pembelian bahan baku berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar *swasta atau pemerintah*, melainkan apakah tata kelolanya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

*Risiko harus diawasi, bukan digeneralisasi.*

*Perkara MBG Sudah Masuk Ranah Penegakan Hukum*

Di sisi lain, kekhawatiran mengenai tata kelola MBG bukan tanpa dasar.

Aparat penegak hukum memang telah menangani perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program tersebut.

Kejaksaan melalui JAM Pidsus pada 18 Juni 2026 menetapkan dan menahan tersangka berinisial GHS dari unsur pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Kejaksaan menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Kejaksaan juga menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan mitra dan titik dapur SPPG serta pemberian uang yang menurut penyidik berkaitan dengan pengurusan mitra MBG.

Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi perkara dari penyidik dan harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Perkembangan penyidikan berlanjut. Pada 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung memanggil 16 saksi dalam perkara tata kelola MBG, termasuk tenaga ahli BGN, mitra SPPG, staf keuangan dan sejumlah direktur perusahaan serta pengurus yayasan.

Kejaksaan menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Karena itu, adanya perkara hukum justru menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan sedang diuji melalui mekanisme penegakan hukum, bukan menjadi alasan untuk menyimpulkan seluruh SPPG atau seluruh mitra MBG bermasalah.

*Digitalisasi Pengawasan Jadi Kunci Transparansi MBG*

Skala MBG yang besar membuat pengawasan manual saja tidak cukup.

BGN pada 29 Juli 2026 menyatakan tengah mengembangkan sistem pengawasan digital yang memantau tahapan pelaksanaan MBG mulai dari pengadaan bahan baku hingga makanan diterima penerima manfaat.

Sistem tersebut disebut terdiri atas tujuh modul untuk memantau kepatuhan dapur terhadap standar operasional prosedur dan service level agreement.

Digitalisasi tersebut penting karena pengawasan seharusnya tidak hanya mengetahui apakah makanan telah sampai ke penerima manfaat, tetapi juga mampu menelusuri rantai pengadaan di belakangnya.

Idealnya, sistem dapat membantu menjawab sejumlah pertanyaan dasar: siapa pemasoknya, berapa harga pembeliannya, kapan transaksi dilakukan, berapa jumlah barang yang diterima dan siapa yang bertanggung jawab.

Namun, digitalisasi tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa seluruh penyimpangan sudah hilang.

Sistem tetap membutuhkan verifikasi lapangan, audit, pengawasan internal dan eksternal, serta mekanisme pengaduan yang mudah digunakan.

Teknologi harus menjadi instrumen pencegahan dan deteksi dini, bukan sekadar formalitas administrasi.

*MBG Tidak Kebal Kritik, Kritik Juga Harus Berbasis Bukti*

Program MBG tidak boleh kebal terhadap kritik karena menggunakan anggaran publik dan menyentuh kepentingan jutaan penerima manfaat.

Jika benar ada mark up telur, dokumen pengadaan harus dibuka dan diperiksa.

Jika benar ada penyalahgunaan SPPG, pihak yang bertanggung jawab harus diproses.

Jika ada konflik kepentingan, harus diungkap.

Jika ditemukan kerugian negara, nilainya harus dihitung dan dipulihkan.

Namun, dugaan pada satu atau sejumlah pihak juga tidak otomatis menjadi bukti bahwa seluruh program MBG korup.

Klaim harga telur Rp21.000 dan Rp29.000 per kilogram, misalnya, masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen transaksi dan pemeriksaan kewajaran harga.

Begitu pula keterlibatan swasta dalam SPPG tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Pada akhirnya, skala besar MBG justru menuntut standar transparansi yang semakin tinggi.

Pengawasan harga, keterlacakan pemasok, audit transaksi, digitalisasi, pengawasan lapangan dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan.

Dengan cara itu, kritik terhadap MBG tidak berhenti sebagai perang narasi di media sosial, tetapi menjadi kontrol publik yang dapat mendorong program berjalan lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran.