HAKSUARA.CO.ID / Nias / — Pemerintah Kabupaten Nias mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Perubahan Regulasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat Idanogawo Lantai I Kantor Bupati Nias. Selasa, 04/08/2026
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., dan diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga, para gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia beserta jajaran.
Dari Pemerintah Kabupaten Nias, turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias, perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, Kepala Bidang Perkim PSU Dinas Perkimhubling Kabupaten Nias, serta perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias.
Dalam Rakor tersebut, pemerintah pusat menyampaikan berbagai perkembangan terkait kondisi inflasi nasional dan daerah sekaligus mengingatkan pemerintah daerah untuk terus memperkuat langkah-langkah pengendalian inflasi secara terkoordinasi. Pengendalian inflasi perlu dilakukan melalui pemantauan harga dan ketersediaan komoditas, menjaga kelancaran distribusi, serta memperkuat sinergi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengoptimalkan peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan mengambil langkah antisipatif apabila terdapat potensi gejolak harga di masyarakat.
Selain agenda pengendalian inflasi, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Perubahan Regulasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait perubahan regulasi, ketentuan, serta mekanisme pelaksanaan program BSPS agar dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program BSPS merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati rumah tidak layak huni. Melalui program ini, masyarakat penerima bantuan didorong untuk meningkatkan kualitas rumah secara swadaya dengan dukungan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi hal penting untuk memastikan program BSPS dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat penerima bantuan.
Pemerintah Kabupaten Nias berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah pusat, baik dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pengendalian inflasi maupun dalam pelaksanaan program peningkatan kualitas perumahan masyarakat.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Nias dalam Rakor ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas sektor serta menjadi dasar dalam mengambil langkah-langkah strategis sesuai kondisi daerah, sehingga upaya pengendalian inflasi dan pelaksanaan program perumahan dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias.
#NiasMajuBerkelanjutan
#PemKabNias. (Niaskab.go.id) DesZeb











