Polres Sergai Bersama P.N Sei Rampah Dan BNN Sergai Musnahkan 6831 Gram Sabu

WENDY HUTABARAT
24 Sep 2024 22:48
Peristiwa 0 32
1 menit membaca

Keterangan gambar: Kapolres Sergai memimpin pemusnahan barang bukti sabu .

Sergai, haksuara.co.id

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut AKBP Jhon R Sitepu memimpin langsung pemusnahan barang bukti (bb)narkotika jenis shabu, senin (23/09/2024) sekitar pukul 10.00 wib di Lapangan Basket Polres Sergai.

Diketahui, Pemusnahan bb narkotika jenis sabu dengan berat awal 6831 gram tersebut hasil dari penangkapan kedua pelaku atau tersangka atas nama Zaini Hamdani dan Rahmad Juli Andi Siregar alias RIAS.

Pemusnahan bb tersebut dilakukan dengan cara di bakar menggunakan mobil incinerator BNNP Sumut.

Kapolres Sergai melalui pj Kasihumas Ipda Nauli Siregar kepada wartawan menjelaskan, Awalnya berat netto sabu sebanyak 7075 gram. Kemudian disisihkan sebanyak netto 244 gram dikirimkan ke Laboratorium forensik Polda Sumut.

“Sisa narkotika sabu yang dimusnahkan sebanyak berat netto 6831 gram” Ungkapnya.

Ikut dalam pemusnahan tersebut Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea, Kasubbid Narkoba Bid labfor Polda Sumut AKBP Debora M. Hutagaol, Kasat Narkoba. Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, Pd Kasi Humas Ipda Nauli Siregar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei rampah Maria Cristin, Kepala BNN Sergai Hendri Liranto Petrus .

x
x
x