HSuara. co. Id Jateng
Kab Pekalongan – Proyek Pembangunan Gedung Servis Penunjang RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kini tengah menjadi sorotan tajam dari aktivis anti-korupsi setempat. Proyek dengan nilai anggaran fantastis sebesar Rp15 miliar Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga kuat sarat akan pengondisian untuk memenangkan salah satu CV rekanan tertentu.
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, aktivis anti-korupsi Kabupaten Pekalongan resmi mengadukan dugaan kongkalikong ini ke Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI). Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum GNPK-RI, H.M. Basri Budi Utomo, As.S.IP., di kantor pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh para aktivis, terdapat empat indikator kuat yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum:
1. Adanya dugaan Permainan Sistem LPSE: Tercatat ada 81 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang. Namun, diduga hanya ada satu perusahaan yang berhasil mengunggah dokumen penawaran. Sementara itu, 80 peserta lainnya mendadak tidak dapat mengakses sistem LPSE Kabupaten Pekalongan untuk memasukkan dokumen penawaran.
2. Dugaan Nilai Penawaran yang Tidak Wajar: terlihat adanya Penurunan nilai penawaran dinilai sangat kecil dan tidak wajar, yakni hanya sebesar 0,35% dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek senilai Rp15 miliar.
3. Adanya dugaan Aliran Commitment Fee: aktivis anti korupsi kabupaten pekalongan menyoroti Adanya dugaan praktik commitment fee sebesar 10 hingga 15 persen yang mengalir ke oknum tertentu. Aliran dana ini disinyalir berkaitan dengan kepala daerah yang baru-baru ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4. dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Diduga adanya indikasi persekongkolan jahat untuk memenangkan rekanan tertentu, yang jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum GNPK-RI Pusat, H.M. Basri Budi Utomo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh kasus ini dan segera meneruskan laporan resmi ke KPK.
“Kami melihat adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses tender proyek tersebut. Jika benar dari puluhan peserta hanya satu yang bisa mengunggah dokumen, maka patut diduga ada pengondisian dan permainan sistem oleh mafia proyek,” tegas Basri.
Basri juga mengkritik aparat penegak hukum setempat yang terkesan pasif. Menurutnya, dengan indikator yang sudah sangat jelas, pengusutan harus segera dilakukan karena praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
”Praktik persekongkolan ini telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran negara. Ini menjadi tanggung jawab mutlak Pengguna Anggaran (PA), PPKom RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, serta rekanan yang dimenangkan,”
Lanjutnya.
GNPK-RI menyatakan tidak perlu lagi melakukan klarifikasi dan akan langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan segera bawa persoalan ini ke KPK agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Terkait apakah kasus ini ada hubungannya dengan kepala daerah yang kemarin terkena OTT KPK, kita lihat saja nanti perkembangannya,” pungkas Basri
Berita ini Tayang Belum adanya klarifikasi dari pihak CV pemenang Tender serta peserta lainnya dan pihak PBJ Kab Pekalongan.
Jurnalis HakSuara. co. Id masih berupaya melakukan klarifikasi dan Investigasi.












