JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam regulasi ini adalah penetapan biaya administrasi sebesar Rp5 juta untuk permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Penerbitan aturan ini sempat memicu berbagai perbincangan di ruang publik dan media sosial, dengan munculnya narasi seakan-akan kebijakan tersebut dibuat secara khusus untuk membebani WNI yang ingin keluar dari kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Hukum, regulasi ini merupakan bagian dari penyesuaian menyeluruh terhadap ratusan jenis layanan administrasi hukum.
*Berapa Tarif Pelepasan Status WNI Menurut PP Nomor 30 Tahun 2026?*
Berdasarkan ketentuan resmi dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, layanan permohonan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenai tarif PNBP sebesar Rp5 juta.
Ketentuan ini ditetapkan guna memberikan kepastian hukum serta menata ulang administrasi pelayanan negara di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
*Penjelasan Resmi Pemerintah dan Tanggapan Yusril Ihza Mahendra*
Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan resmi.
Sebagaimana dikutip dari *Kompas.com*, ia menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan bagian dari mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja,” ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026, kata Yusril sebagaimana dikutip *Kompas.com*.
Yusril juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai PNBP tersebut memiliki landasan hukum yang sah dan ditetapkan langsung melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
“Ya itu sih PNBP ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah, harus dengan peraturan Menteri Keuangan,” ucap Yusril, sebagaimana dilansir dari *Kompas.com*.
*PP Nomor 30 Tahun 2026 Tidak Hanya Mengatur Pelepasan WNI*
*Ruang Lingkup Layanan PNBP Kementerian Hukum*
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Hukum, PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan instrumen penyesuaian menyeluruh yang mencakup ratusan jenis layanan publik. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada administrasi kewarganegaraan, melainkan mencakup berbagai bidang tugas di bawah Kementerian Hukum, seperti Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), Fidusia, Kenotariatan, hingga berbagai jenis layanan hukum lainnya.
PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur ratusan jenis tarif PNBP yang tersebar pada berbagai layanan Kementerian Hukum, sehingga ketentuan mengenai pelepasan kewarganegaraan hanya merupakan salah satu bagian kecil dari keseluruhan regulasi.
*Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Layanan*
Pemerintah menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap ratusan jenis tarif PNBP yang ada.
Dalam penataan ini, sebagian tarif dipertahankan, sebagian tarif disesuaikan atau dinaikkan mengikuti dinamika ekonomi, dan sebagian tarif lainnya bahkan dihapus guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
*Tarif Naturalisasi Juga Mengalami Penyesuaian*
Selain mengatur layanan pelepasan status kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan penyesuaian untuk berbagai layanan keimigrasian dan kewarganegaraan lainnya, termasuk tarif naturalisasi bagi warga negara asing yang ingin memperoleh status sebagai WNI.
Penyesuaian tarif naturalisasi ini dilakukan secara proporsional seiring dengan dinamika pelayanan administrasi hukum nasional dan kebutuhan operasional instansi terkait.
*Hak Konstitusional Warga Negara dan Undang-Undang Kewarganegaraan*
Pemerintah menegaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak mengubah ketentuan dasar dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Hak seseorang untuk mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan tetap dijamin penuh oleh undang-undang tersebut.
Kehadiran PP Nomor 30 Tahun 2026 murni mengatur aspek besaran tarif administrasi layanan negara, bukan membatasi hak konstitusional warga negara.
*Perbandingan Internasional Terkait Biaya Administrasi*
Kewarganegaraan
Kebijakan pengenaan biaya administrasi untuk proses pelepasan status kewarganegaraan juga lazim diterapkan di berbagai negara di dunia.
Berdasarkan laman resmi *US Department of State*, pemerintah Amerika Serikat juga mengenakan biaya administrasi bagi warga negaranya yang mengajukan *renunciation of U.S. nationality*.
Sementara itu, *USCIS* (U.S. Citizenship and Immigration Services) juga menetapkan biaya resmi untuk berbagai layanan naturalisasi dan administrasi kewarganegaraan.











