FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Produk teranyar Apple, iPhone 15 hingga kini belum dipasarkan di Indonesia. Padahal telah diluncurkan sejak 22 September 2023.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan warga Indonesia bisa memiliki iPhone 15. Caranya bisa dengan membeli dari luar negeri.
Walau tentu saja akan dikenakan pajak yang nilainya pun tak main-main.
Akun Instagam @gadgetins membagikan rincian pajak yang dikenakan, saat membeli iPhone 15 dibeli di luar negeri lalu dibawa ke Indonesia.
Disebutkan, bea masuk untuk iPhone 15 Pro 1 terabyte Rp1.780.000, lalu PPN impor Rp2.154.000. Kemudian Pph pasal 22 impor Rp1.958.000.
Totalnya, pajak iPhone 15 Pro 1 terabyte yaitu Rp5.892.000.
Sementara pajak untuk iPhone 15 plus 256 giga byte, yaitu Rp3.021.000.
Sementara untuk seri lainnya belum diketahui. Tergantung seri dan kapasitas.
Hingga kini, belum diketahui pasti iPhone 15 hadir di Indonesia. Kabar terbaru, iPhone 15 sudah masuk di daftar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang bisa diakses melalui website resmi Kementerian Perindustrian.
“Kehadiran iPhone 15 Series tampaknya tak akan lama lagi. Pasalnya, tanda-tanda resmi masuk ke Indonesia dapat dipantau di TKDN via Website Kemenperin,” kata konten kreator yang kerap membuat konten teknologi, dikutip dari Instagram @depraz_.
Di website itu, terdapat empat model seri iPhone 15. Di antaranya iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.
“Tampak 4 Nomor Model telah tercantum dalam website tersebut, yaitu A3090 (iPhone 15), A3094 (iPhone 15 Plus), A3012 (iPhone 15 Pro) dan A3106 (iPhone 15 Pro Max,” jelasnya.
Tidak ada komentar