BANDA ACEH – Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026 menjadi sorotan setelah terjadi ketegangan dan kericuhan di sejumlah titik di Banda Aceh.
Peristiwa tersebut antara lain berkaitan dengan pengibaran Bendera Bulan Bintang serta dugaan tindakan terhadap bendera Merah Putih dan simbol negara yang videonya kemudian beredar di media sosial.
Peristiwa tersebut berlangsung menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia dan memunculkan perhatian terhadap keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah berlangsung sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Namun, insiden tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kericuhan yang terjadi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kembalinya konflik Aceh.
Persoalan mengenai simbol daerah, termasuk Bendera Bulan Bintang, memiliki konteks sejarah dan hukum yang dapat diselesaikan melalui jalur politik, pemerintahan, hukum, dan dialog.
*Kericuhan Warnai Momentum Hari Damai Aceh*
Peringatan Hari Damai Aceh diselenggarakan untuk memperingati penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang mengakhiri konflik bersenjata di Aceh.
Kendati demikian, kericuhan sempat memecah kekhidmatan rangkaian acara di kawasan Banda Aceh, termasuk di sekitar area Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh.
Berdasarkan laporan media massa kredibel, situasi memanas ketika terjadi aksi pengibaran bendera Bulan Bintang yang diiringi dugaan penarikan atau penurunan bendera Merah Putih dari tiang di area lokasi kegiatan.
Dalam upaya mengendalikan situasi massa dan mencegah eskalasi, aparat keamanan dilaporkan melakukan tindakan pembubaran di lapangan.
*Bendera Bulan Bintang Kembali Jadi Sorotan*
Isu Bendera Bulan Bintang kembali mengemuka ke ruang publik nasional.
Dalam konteks pasca-MoU Helsinki, persoalan mengenai simbol daerah Aceh merupakan salah satu materi hukum-politik yang pembahasan dan implementasinya masih mengalami perdebatan di tingkat perundang-undangan.
Penting untuk membedakan secara tegas antara polemik simbol daerah dan tindakan perusakan atau tindak pidana di lapangan.
Pengibaran Bendera Bulan Bintang serta polemik regulasi simbol Aceh memiliki konteks politik-hukum tersendiri yang berakar pada dinamika pascaperdamaian.
Hal tersebut memiliki ruang penanganan yang berbeda dengan aksi kekerasan, perusakan fasilitas, atau tindakan yang merendahkan simbol-simbol negara.
Terkait dinamika di lapangan, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), sebagaimana dilaporkan iNews.id, menilai bahwa aksi kericuhan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksenangan di tingkat kelompok internal dan bukan bentuk demonstrasi atau penolakan terhadap pemerintah pusat.
Ia memandang hal tersebut sebagai persoalan dinamika internal yang memerlukan penyelesaian di tingkat daerah.
Dalam pemberitaan iNews.id, JK menempatkan dinamika tersebut sebagai persoalan internal di Aceh, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintah pusat.
*Merah Putih dan Garuda Harus Dihormati*
Di sisi lain, kebebasan berekspresi dan penyampaian aspirasi politik tetap memiliki batasan hukum yang jelas. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan tindakan terhadap lambang Garuda.
Keaslian, lokasi, waktu, dan konteks video tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang sebelum disimpulkan sebagai fakta hukum.
Pemerintah pusat melalui Menko Polkam Djamari Chaniago, sebagaimana diberitakan SINDOnews.com, menegaskan pentingnya menjaga perdamaian Aceh secara bersama-sama serta menyoroti kewajiban untuk menghormati simbol-simbol negara seperti bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila.
Prinsip penghormatan terhadap simbol negara merupakan landasan utama dalam menjaga tata kelola berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan komitmen penuntasan hak-hak konstitusional daerah.
*Persoalan Bendera Aceh Memiliki Jalur Dialog dan Hukum*
Penyelesaian perbedaan pandangan mengenai lambang atau bendera daerah tidak sepatutnya disalurkan melalui aksi anarkis atau perusakan di jalanan. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyediakan koridor institusional untuk merumuskan dan membahas aturan daerah melalui mekanisme yang sah.
Pemerintah Daerah Aceh bersama DPRA menyepakati langkah untuk menyelesaikan polemik regulasi ini.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, sebagaimana dilaporkan ANTARA News Aceh, menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat untuk melakukan konsultasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai persoalan bendera Bulan Bintang.
Langkah konsultasi dengan Kemendagri membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme pemerintahan dan dialog, sehingga polemik mengenai simbol Aceh tidak perlu berkembang menjadi konflik di lapangan.
Jangan Biarkan Kericuhan Mengganggu 21 Tahun Perdamaian Aceh
Perdamaian Aceh ditandai dengan penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 setelah melalui proses perundingan panjang yang melibatkan berbagai pihak.
Sejak kesepakatan damai tercapai, mantan kombatan GAM terlibat dalam proses politik dan pemerintahan daerah melalui mekanisme demokratis.
Sejalan dengan seruan berbagai pihak yang diberitakan ANTARA, seluruh elemen masyarakat diajak untuk terus menjaga keberlanjutan perdamaian di Aceh.
Kericuhan yang terjadi pada peringatan Hari Damai Aceh 2026 menjadi perhatian terhadap bagaimana perbedaan pandangan politik dan persoalan simbol daerah dikelola melalui mekanisme demokrasi, bukan sebagai tanda runtuhnya kesepakatan damai.
Menggeneralisasi peristiwa insidental ini sebagai representasi seluruh warga Aceh adalah framing yang keliru.
*Dugaan Penggerak Massa Perlu Didalami*
Mengenai latar belakang terjadinya kericuhan, sejumlah media nasional melaporkan adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang menggerakkan atau memanfaatkan massa di lapangan.
Sebagaimana diberitakan Detikcom, dugaan keberadaan penggerak dalam insiden pengibaran bendera hingga terjadinya kericuhan kini menjadi perhatian untuk didalami oleh pihak kepolisian.
Dalam proses pendalaman, asas praduga tak bersalah perlu tetap dikedepankan.
Penyelidikan oleh pihak kepolisian dan institusi terkait harus berbasis pada alat bukti yang sah dan verifikasi lapangan yang ketat, guna menghindari stigma maupun tuduhan tanpa dasar hukum kepada kelompok masyarakat tertentu.
Menjaga Perdamaian Aceh Menjadi Kepentingan Bersama
Menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, menjaga kedamaian di Serambi Mekkah adalah amanat bersama seluruh komponen bangsa.
Perbedaan pandangan politik maupun aspirasi terkait identitas daerah merupakan hal yang lumrah dalam ruang demokrasi, selama diperjuangkan melalui musyawarah, hukum, dan dialog.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah pusat, Pemprov Aceh, DPRA, tokoh masyarakat, dan jajaran aparat keamanan, upaya menjaga perdamaian tersebut menjadi penting agar dinamika politik dan persoalan simbol daerah tidak berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas.











