Soroti Uju Materi Batas Usia Capres-cawapres, Petrus Selestinus Singgung Lembaga yang Dipimpin Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi

HAK SUARA
4 Okt 2023 17:00
Politik 0 160
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Uji materi soal batas minimal usia capres dan cawapres hingga kini masih menjadi polemik. Betapa tidak, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan keputusan dari semua permohonan yang diajukan.

Sidang permohonan uji materi (judicial review) soal ambang batas minimal syarat capres dan cawapres yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pun masih menjadi sorotan publik.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH mendesak MK untuk menolak semua permohonan yang menyangkut aturan usia pejabat publik, termasuk capres dan cawapres.

“Semua permohonan itu wajib ditolak. Sebab sekali ada yang dikabulkan, akan muncul permohonan lain. Saat ini usia capres/cawapres, besok usia calon hakim MK. Akan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Petrus Selestinus dalam rilisnya, Rabu (4/10/2023).

Advokat kawakan ini mengomentari permohonan uji materi ke MK yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pihak-pihak lainnya, yakni perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun, yang kabarnya sudah diputuskan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan ditolak MK, tetapi tak kunjung diumumkan.

Lalu, muncul permohonan “judicial review” lain yang diajukan seorang mahasiswa dari Solo, Jawa Tengah. Dalam perkara No 90 tersebut, pemohon meminta agar batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditambah klausul, “dan/atau pernah berpengalaman di pemerintahan sebagai kepala daerah seperti gubernur, bupati atau walikota”, sehingga mereka yang belum berumur 40 tahun pun bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x