Scroll untuk baca artikel
Nasional

Anggaran MBG 2027 Rp240 Triliun Jadi Sorotan, Ini Aturan MK dan Respons BGN soal Keamanan Pangan

×

Anggaran MBG 2027 Rp240 Triliun Jadi Sorotan, Ini Aturan MK dan Respons BGN soal Keamanan Pangan

Sebarkan artikel ini
NID:SIZE:155 KB

JAKARTA—-Alokasi anggaran sebesar Rp240 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2027 menjadi sorotan publik. Perdebatan terutama berkaitan dengan sumber pendanaan program tersebut dan pos anggaran yang digunakan.

Polemik muncul karena sebagian anggaran MBG masih berada dalam struktur anggaran pendidikan. Di sisi lain, total anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai Rp820,9 triliun.

Selain persoalan anggaran, pelaksanaan MBG juga menghadapi sorotan dari sisi keamanan pangan setelah muncul sejumlah laporan gangguan kesehatan di beberapa daerah.

Namun, dugaan insiden keamanan pangan perlu dibedakan dari tuduhan adanya kesengajaan atau skenario peracunan.

Kesimpulan mengenai adanya unsur kesengajaan membutuhkan bukti serta hasil pemeriksaan dan investigasi resmi.

Penataan anggaran dan pengawasan keamanan pangan kini menjadi dua isu yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan MBG.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah menetapkan batas waktu pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

*Pos Anggaran MBG 2027 dan Anggaran Pendidikan*

Rencana alokasi anggaran MBG sebesar Rp240 triliun pada RAPBN 2027 sempat menimbulkan persepsi bahwa keberadaan anggaran tersebut mengurangi ruang belanja pendidikan.

Namun, dalam struktur RAPBN 2027, total anggaran pendidikan direncanakan mencapai Rp820,9 triliun.

Perdebatan publik kemudian berfokus pada mekanisme penempatan pos anggaran MBG serta pemenuhan ketentuan alokasi minimal 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan.

Kelompok masyarakat sipil mendorong transparansi pengelolaan anggaran agar pembiayaan program gizi tidak mengurangi ruang untuk peningkatan mutu pendidikan maupun pembangunan fasilitas pendidikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyesuaian pos anggaran MBG dari anggaran pendidikan membutuhkan proses bertahap.

Menurut dia, perubahan struktur anggaran tidak dapat dilakukan secara mendadak ketika penyusunan RAPBN 2027 sudah berlangsung.

“Nanti tahun 2028 (diubah). Sekarang anggarannya baru disusun. Kalau kita ubah sekarang, nanti berantakan semua,” kata Purbaya dalam keterangan pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2027 di Kantor DJP, Jumat (14/8/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perubahan struktur anggaran membutuhkan penyesuaian agar tidak mengganggu keseluruhan postur APBN.

*Putusan MK Atur Pemisahan Anggaran MBG*

Polemik mengenai sumber pendanaan MBG juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan penganggaran program MBG.

MK kemudian menetapkan kewajiban pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dengan memberikan batas waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian.

“Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan,” demikian bunyi amar Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah memiliki batas waktu untuk melakukan penyesuaian struktur penganggaran, dengan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Komisi IX DPR RI juga menyoroti pentingnya pemerintah menindaklanjuti putusan tersebut dalam penyusunan anggaran.

Pengawasan tersebut diperlukan agar kebijakan pendanaan maupun pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan kelembagaan.

*Sorotan Keamanan Pangan MBG dan Respons BGN*

Selain polemik anggaran, keamanan pangan menjadi perhatian setelah muncul sejumlah laporan dugaan gangguan kesehatan di berbagai daerah sepanjang Agustus 2026.

Beberapa daerah yang menjadi sorotan antara lain Jepara, Depapre, Dumai, Magelang, Trenggalek, dan Berastagi.

Di media sosial, sejumlah narasi bahkan mengaitkan insiden tersebut dengan dugaan “kesengajaan” atau “upaya peracunan”.

Namun, dalam sumber-sumber resmi yang dirujuk dalam pemberitaan ini, belum terdapat keterangan yang membuktikan adanya kesengajaan atau skenario peracunan.

Setiap kejadian perlu ditelusuri berdasarkan fakta kasus masing-masing, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium dan investigasi resmi untuk mengetahui penyebabnya.

Sebagai bagian dari evaluasi, BGN melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap SPPG yang terindikasi mengalami persoalan serta melakukan evaluasi terhadap pengelola pada unit yang mengalami insiden.

Kepala BGN Sudaryono juga menyebut salah satu kejadian yang masuk dalam catatan penanganan lembaganya.

“Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ujar Sudaryono.

Langkah pengawasan juga diperkuat melalui kewajiban pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG.

BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG untuk memenuhi ketentuan tersebut. Unit yang tidak memenuhi standar sanitasi terancam mendapatkan sanksi, termasuk penutupan permanen.

Pengawasan keamanan pangan juga dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

*Anggaran dan Keamanan Pangan MBG Tetap Perlu Diawasi*

Polemik mengenai MBG tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut tata kelola dan keamanan pangan dalam pelaksanaannya.

Dari sisi anggaran, Putusan MK telah memberikan batas waktu bagi pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Sementara dari sisi keamanan pangan, berbagai insiden yang terjadi tetap membutuhkan evaluasi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan investigasi resmi.

Karena itu, pengawasan terhadap MBG tetap diperlukan, baik oleh pemerintah, DPR maupun masyarakat.

Namun, penilaian terhadap program perlu dibangun berdasarkan data dan hasil pemeriksaan setiap kasus, bukan dengan menggeneralisasi seluruh insiden sebagai bukti adanya kesengajaan tanpa bukti yang memadai.