JAKARTA — Pengacara senior O.C. Kaligis mengungkapkan kekecewaan mendalam atas penanganan perkara yang menjerat kliennya, PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), terkait perjanjian sewa-menyewa aset pemerintah daerah di Klaten, Jawa Tengah. Dalam keterangannya, Kaligis menegaskan bahwa perkara yang seharusnya masuk ranah perdata justru diproses pidana korupsi, sementara pihak yang berwenang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan aturan hukum.
Kaligis mempertanyakan sikap pemerintah Daerah klaten yang sebelumnya menyepakati perjanjian sewa-menyewa, namun belakangan menganggap kewenangan tersebut tidak berada di tangan pemerintah daerah. Padahal, perjanjian yang ditandatangani bersifat mengikat kedua belah pihak dan telah disetujui oleh para pejabat berwenang, termasuk Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati. “Bukankah perjanjian sewa-menyewa itu mengikat kedua belah pihak? Ini adalah hak dasar. Untuk apa membuat perjanjian jika tidak ada perlindungan hukum?” tegas Kaligis.
Kepada KPK, Kaligis menyampaikan bahwa surat jawaban lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak memahami substansi hukum. “KPK seharusnya menangani kasus korupsi. Namun dalam hal ini, perjanjian sewa-menyewa bukan tindak pidana. Saya melaporkan pihak terkait, termasuk Sri Mulyani, namun jawabannya dikatakan bukan perkara pidana. Lantas mengapa klien saya justru dipidanakan?” tanyanya.
Kaligis menyoroti adanya unsur kriminalisasi yang diduga beralasan kepentingan penguasaan aset. “Ini bukan sekadar politik, melainkan kriminalisasi karena ingin menguasai aset tersebut. Perjanjian itu adalah pengelolaan, sewa-menyewa. Kami diundang mengelola karena pemerintah daerah tidak memiliki pemasaran. Bangunan itu dulunya kumuh, kini kami bangun menjadi empat lantai yang layak dibanggakan,” jelasnya.
Pembangunan dilakukan dengan biaya mandiri, termasuk pinjaman dari bank swasta. PT MMS menggelontorkan dana sekitar Rp60 miliar untuk renovasi dan pengembangan aset tersebut. Selama bertahun-tahun sejak 2005, pembayaran sewa dilakukan secara berkelanjutan kepada pemerintah daerah tanpa ada sengketa yang dinyatakan batal atau wanprestasi melalui putusan pengadilan.
Namun, kliennya, Jap Ferry, justru dijatuhi pidana korupsi dengan dasar asumsi nilai sewa yang dinilai terlalu rendah. Padahal, tidak ada penilai independen yang dilibatkan, dan angka kesepakatan telah disetujui bersama. “Bagaimana mungkin dihukum berdasarkan ‘seharusnya berapa’, padahal perjanjian sah telah ditandatangani? Bahkan mahasiswa hukum tingkat pertama pun paham hal ini,” ungkap Kaligis.
Upaya hukum perdata juga menemui jalan buntu. Gugatan yang diajarkan justru dinyatakan tidak berwenang oleh pengadilan, padahal perjanjian secara tegas menunjuk Pengadilan Negeri Klaten sebagai tempat penyelesaian sengketa. “Hakim menghindar, tidak berani menyatakan batal atau sah, hanya menolak mengadili. Ini permainan yang tidak jujur,” kritik Kaligis.
Sementara itu, perkara pidana tetap berjalan hingga pemidanaan. Kaligis membandingkan penanganan kasusnya dengan perkara lain yang diduga merugikan negara jauh lebih besar namun pelakunya tetap bebas. “Ada kasus emas 74 kilogram yang tidak ditindaklanjuti, sementara kami yang menyetor uang justru dipenjara. Di mana keadilannya?” tanyanya.
Kaligis mengakui adanya hambatan besar dalam memperjuangkan keadilan, termasuk respon yang diduga mengabaikan fakta hukum dari berbagai lembaga. Meski demikian, ia bertekad memperjuangkan hak tersebut hingga tuntas. “Apakah berhasil atau tidak, yang penting saya sudah berjuang. Jika tidak ada yang membela hukum, maka keadilan tidak akan pernah tegak,” ujarnya mengutip semangat perjuangan.
Hingga saat ini, perjanjian sewa-menyewa tersebut belum pernah dinyatakan batal atau putus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kaligis berharap masyarakat luas menyadari bahwa preseden buruk ini dapat merusak kepastian hukum berusaha di Indonesia. Pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia demi membuktikan ketidakbersalahan kliennya.
Pihak Klatos pun kebingungan dengan pernyataan KPK maupun Pengadilan Tipikor dan PT Semarang. ” Dituduh Korupsi namun KPK sendiri mengakui tidak berwenang menangani kasus ini, bukankah sama saja dengan mengakui ini bukan perkara korupsi? Pun pengadilan tingkat pertama dan kedua telah memutuskan TIDAK MERUGIKAN NEGARA. Lantas kenapa pak Ferry tetap dihukum pidana jika tidak ada unsur pidananya? Hukum di negara ini terlalu absurd.” Ujar perwakilan dari PT. MMS.











