Sengketa Pengelolaan Mall Klaten, Kuasa Hukum PT MMS OC Kaligis Laporkan Majelis Hakim PN Klaten ke KY, Ombudsman, dan KPK
POROSJAKARTA.COM – Kuasa hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), OC Kaligis, menyatakan akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang menangani sengketa pengelolaan Mall Klaten ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut diambil setelah PT MMS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara perdata yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terkait perjanjian sewa-menyewa Plasa Klaten.
Majelis hakim yang akan dilaporkan terdiri dari Siwi Rumbar Wigati, S.H., Anggitabta Indria Ni, S.H., M.Kn., dan Roisul Ulum, S.H., M.H. Menurut OC Kaligis, laporan tersebut bertujuan meminta pengawasan terhadap proses peradilan yang dinilai mengandung persoalan prosedural maupun substansial.
Kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9), OC Kaligis menjelaskan bahwa keberatan utama PT MMS berangkat dari perubahan sikap majelis hakim terkait kewenangan mengadili perkara.
Menurutnya, dalam putusan sela, majelis hakim PN Klaten telah menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut.
Namun pada putusan akhir, majelis justru menyatakan PN Klaten tidak berwenang dan menyarankan penyelesaian perkara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Perubahan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum. Jika sejak awal pengadilan menilai tidak berwenang, semestinya hal itu diputuskan sejak tahap awal pemeriksaan,” ujar OC Kaligis.
OC Kaligis menilai pertimbangan hukum majelis hakim terlalu umum karena mendasarkan kesimpulan pada status tergugat sebagai kepala daerah atau badan hukum publik.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang membedakan tindakan pemerintah dalam kapasitas publik dan privat.
Ia berpendapat bahwa sengketa yang sedang diperiksa merupakan sengketa perdata yang lahir dari hubungan kontraktual berupa perjanjian sewa-menyewa antara Pemkab Klaten dan PT MMS.
“Dalam perkara ini, Pemkab Klaten bertindak sebagai subjek hukum privat karena terikat dalam hubungan perjanjian. Oleh karena itu, penyelesaiannya tetap berada dalam ranah peradilan umum,” kata OC.
Ia juga menyoroti adanya klausul pilihan forum dalam perjanjian yang secara tegas menunjuk PN Klaten sebagai pengadilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan para pihak.
Selain itu, berdasarkan asas actor sequitur forum rei sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR, menurutnya PN Klaten memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara tersebut.
Selain mempersoalkan aspek kewenangan, PT MMS juga menilai majelis hakim tidak memberikan penilaian terhadap substansi sengketa.
Menurut OC Kaligis, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten Anang Widjatmoko serta mantan Kabid Pengelolaan Pasar Didik Sudiarto, telah memberikan keterangan bahwa PT MMS melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian dan lahan parkir merupakan bagian dari objek kerja sama.
Meski demikian, majelis hakim tidak memberikan putusan atas pokok perkara tersebut.
PT MMS juga menyatakan masih mengalami kerugian karena pengelolaan lahan parkir yang sebelumnya menjadi bagian dari objek kerja sama hingga kini tetap dikelola Pemkab Klaten tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada perusahaan.
Menurut OC Kaligis, apabila majelis hakim benar-benar menilai tidak berwenang mengadili perkara, seharusnya kesimpulan tersebut disampaikan sejak putusan sela, bukan setelah seluruh proses pembuktian selesai dilaksanakan.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, OC Kaligis menegaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara Pemkab Klaten dan PT MMS yang ditandatangani pada 11 Januari 2023 hingga saat ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Menurutnya, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan perjanjian tersebut batal atau tidak sah.
Karena itu, berdasarkan asas pacta sunt servanda, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian wajib melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai kesepakatan.
Ia juga menyoroti bahwa gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Pemkab Klaten tidak memperoleh pertimbangan dalam putusan tersebut sehingga, menurut pihak PT MMS, posisi hukum perusahaan tetap kuat.
PT MMS menyebut telah menginvestasikan sekitar Rp56 miliar untuk melakukan renovasi Plasa Klaten berdasarkan kerja sama dengan Pemkab Klaten.
Perusahaan menyatakan revitalisasi tersebut menghadirkan sejumlah fasilitas dan tenant nasional, termasuk bioskop XXI, Sport Station, iBox, serta berbagai gerai komersial lainnya.
Menurut PT MMS, pengembangan tersebut turut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Jika sebelumnya kontribusi dari aset tersebut kepada negara berkisar Rp600 juta per tahun, kini disebut meningkat hingga sekitar Rp 3.6 miliar pada tahun pertama dan dapat mencapai lebih dari 200 miliar selama 20 tahun masa perjanjian.
Perjanjian kerja sama tersebut, lanjut OC Kaligis, disusun oleh Pemkab Klaten dan menggunakan dokumen resmi pemerintah daerah serta diresmikan oleh Bupati Klaten Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.
Menyikapi putusan PN Klaten, PT MMS memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Selain itu, perusahaan juga akan mengajukan laporan ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan KPK guna meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
OC Kaligis menegaskan bahwa sengketa perdata tersebut tidak berkaitan dengan perkara pidana yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, perkara pidana tersebut masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegas OC Kaligis.
PT MMS juga meminta Pemkab Klaten kembali melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian, termasuk mengembalikan pengelolaan lahan parkir yang menurut perusahaan merupakan bagian dari objek kerja sama yang sah.
Pihak MMS pun mempertanyakan putusan sidang tipikor yang memutuskan TIDAK MERUGIKAN NEGARA baik di tingkat pertama maupun di tingkat kedua tapi jap ferry sanjaya tetap di vonis 3 tahun hukuman penjara tanpa dasar dan bukti yang jelas. “Kalau memang tidak merugikan negara, kenapa tetap di hukum penjara padahal ini sidang korupsi?” Ujar salah satu perwakilan MMS.











