Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kuasa Hukum ALF Anggota DPRD Batang Tepis 3 Isu Liar: Itu Pemberitaan Sepihak

×

Kuasa Hukum ALF Anggota DPRD Batang Tepis 3 Isu Liar: Itu Pemberitaan Sepihak

Sebarkan artikel ini

HAK Suara.co.Id
Kab ​BATANG — Tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Batang berinisial ALF secara resmi Mengklarifikasi dan membantah adanya sejumlah isu liar yang beredar di media online dan media sosial. ALF anggota DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah diterpa kabar burung terkait dugaan penelantaran anak-istri, kerap absen dari rapat dewan, hingga tuduhan memiliki bisnis Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
​Klarifikasi resmi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari BAP & Partner, Yusuf Ahmad dan Bayu Agung Pribadi, di depan Mako Polresta Kabupaten Batang pada Jumat (4/9/2026) malam.

​Yusuf Ahmad menyatakan bahwa pemberitaan dan kegaduhan yang berkembang belakangan ini dipastikan tidak benar atau hoaks. Pihaknya menyayangkan munculnya pemberitaan sepihak yang diterbitkan tanpa adanya konfirmasi maupun klarifikasi (cover both sides) kepada kliennya.
​”Pertama, isu bahwa klien kami diduga menelantarkan anak dan istrinya adalah bohong.

“Sampai hari ini, klien kami masih rutin memberikan nafkah kepada keluarga,” tegas Yusuf kepada awak media.

​Terkait isu kedua mengenai kepemilikan Dapur MBG yang dikaitkan dengan kinerja ALS, Yusuf membantah keras tuduhan tersebut. Pihaknya meminta media untuk melakukan cek silang (cross-check) ke lapangan terkait keabsahan tuduhan tersebut.
​”Klien kami tidak memiliki dapur MBG sama sekali. Silakan rekan-rekan media mengecek langsung, ada atau tidak keberadaan dapur MBG yang beratasnamakan klien kami,” lanjutnya.

​Mengenai poin ketiga terkait tuduhan sering mangkir atau absen dari rapat-rapat di DPRD Kabupaten Batang, Yusuf menegaskan bahwa kliennya selalu aktif dan menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat secara profesional. ALF dipastikan hadir dalam setiap agenda dan rapat sidang dewan saat dibutuhkan.

Langkah langkah hukum yang akan di tempuh oleh
tim kuasa hukum AlF yaitu Yusuf Ahmad mengambil dua langkah tegas demi menegakkan integritas kliennya.

​Langkah pertama, pihak kuasa hukum membuka ruang diplomasi dengan meminta pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media-media yang telah memuat berita tanpa klarifikasi sebelumnya.
​Namun, apabila permintaan Hak Jawab tersebut tidak diindahkan, tim kuasa hukum siap mengambil langkah hukum formal, menurut yusuf ahmad bahwa
​”Media harus bekerja secara profesional, proporsional, berimbang, dan independen. Jika pemberitaan sepihak dan tanpa klarifikasi ini masih berlanjut, kami selaku kuasa hukum ALS akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas yusuf

​Di tempat yang sama, Bayu Agung Pribadi menambahkan bahwa pemberitaan sepihak di media sosial maupun media online hal ini bisa menimbulkan kegaduhan publik dikarenakan pihak klien kami tidak pernah di klarifikasi baik melalui telpon maupun ketemu langsung tutur Bayu