Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nasional

Isu Blanket Overflight AS–Indonesia: Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kesepakatan, Kendali Udara Tetap di Tangan Negara

×

Isu Blanket Overflight AS–Indonesia: Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kesepakatan, Kendali Udara Tetap di Tangan Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA -Viral Isu Blanket Overflight AS–Indonesia, Benarkah Sudah Disepakati?

Isu kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya unggahan di media sosial yang mengklaim adanya dokumen terkait skema blanket overflight access.

banner 325x300

Narasi tersebut mengaitkan pemerintah Indonesia—termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto—dengan rencana pemberian akses lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat.

Bahkan, isu ini turut dikaitkan dengan pertemuan antara Prabowo dan Donald Trump dalam forum Board of Peace (BoP) di Washington D.C., yang disebut sebagai bagian dari proses menuju kesepakatan final.

Namun, benarkah narasi tersebut sesuai fakta?

*Framing Board of Peace dan Overflight Dinilai Tidak Relevan*

Penggabungan isu Board of Peace (BoP) dengan kerja sama overflight dinilai sebagai framing yang tidak relevan. BoP merupakan inisiatif yang berfokus pada stabilisasi dan perdamaian global, sedangkan overflight merupakan pembahasan teknis kerja sama pertahanan yang berbeda konteks.

Bahkan, dalam laporan internasional disebutkan bahwa isu overflight “bukan bagian utama dari pilar kerja sama yang disepakati”, sehingga narasi yang mengaitkan keduanya cenderung membentuk persepsi keliru seolah ada “paket kebijakan besar” yang berkaitan dengan kedaulatan negara.

 

*Klaim “Sudah Disepakati” Dipastikan Tidak Benar*

Klaim yang menyebut bahwa skema blanket overflight telah disepakati dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final.

Kementerian Pertahanan melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, secara tegas menyatakan:

“No deal has yet been reached.”

Selain itu, dokumen yang beredar disebut:

“Neither final nor binding.”

Pernyataan ini memperjelas bahwa proses kerja sama masih berupa draft awal atau Letter of Intent (LoI), sehingga belum memiliki kekuatan hukum.

*Pembahasan Masih Dikaji Ketat, Bahkan Diminta Ditunda*

Fakta lain menunjukkan bahwa pembahasan overflight justru masih dalam tahap kajian mendalam. Bahkan, Kementerian Luar Negeri meminta agar proses tersebut dilakukan secara hati-hati.

Dalam laporan internasional dilansir Reuters disebutkan:

Kementerian Luar Negeri “urged the defence ministry to delay any final agreement.”

Langkah ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam mempertimbangkan dampak geopolitik dan kepentingan nasional, sekaligus membantah narasi bahwa kebijakan tersebut sudah pasti dijalankan.

Pemerintah Tegaskan Kendali Udara Tetap di Tangan Indonesia

Pemerintah juga menegaskan bahwa isu *blanket overflight* tidak berkaitan dengan penyerahan kedaulatan.

Kementerian Pertahanan melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan:

“Otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia.”

Selain itu, ditegaskan Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, bahwa:

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat.”

Pemerintah memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama internasional harus tunduk pada hukum nasional dan tetap melindungi kepentingan strategis Indonesia.

Blanket Overflight Tidak Sama dengan Penyerahan Kedaulatan

Penting dipahami bahwa konsep blanket overflight tidak otomatis menghilangkan kedaulatan negara. Dalam praktiknya, setiap kerja sama tetap berada di bawah kontrol pemerintah Indonesia.

Artinya, sekalipun pembahasan berlangsung, keputusan akhir tetap berada di tangan negara dan tidak dapat diartikan sebagai penyerahan kedaulatan seperti yang berkembang di media sosial.

*Pentingnya Literasi Publik di Era Disinformasi*

Munculnya narasi viral terkait Blanket Overflight AS Indonesia menunjukkan pentingnya literasi informasi di era digital. Penggabungan isu yang tidak relevan, klaim prematur, hingga framing berlebihan dapat membentuk opini publik yang tidak sesuai fakta.

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi, serta mengutamakan sumber resmi sebelum menyimpulkan isu strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan negara.