Medan, Liputan4.com – Sangat disayangkan perlakuan karyawan warung kopi (Warkop) Sabena II di Jalan Multatuli, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, tega menyiramkan air panas kepada anak dibawah umur gegara melarang berjualan kue kipang di warung tersebut.
Kuasa Hukum korban, Ir. Bona Lumban Gaol selaku Leader LR Law Firm & Partners dan juga ketua PD KBPP Polri Sumatera Utara merangkap ketua Forum Semangat Kesaktian Pancasila (FSKP) dan Three One Gulo, SH, MH mengatakan awal kejadiannya bermula pada hari Jumat (02/02/2024) pukul 04.30 WIB subuh, korban Davin Pratama (10) dan temannya bernama Yunda warga Perumnas Mandala Medan ingin berjualan kue kipang di dalam Warkop Sabena II, namun seorang karyawan bernama Rahmat (Terlapor) melarang masuk korban. Tetapi korban memaksa untuk masuk dan tetap berjualan, namun tiba – tiba pelaku langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban sehingga seluruh tubuh korban melepuh.
Atas kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/389/II/2024//SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara.
“Saya mengecam kejadian ini dan meminta pihak kepolisian polrestabes medan untuk segera menangkap pelaku penyiraman air panas kepada ananda Davin Pratama dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ir. Bona Lumban Gaol kepada wartawan, Selasa (06/02/2024).
Hal yang sama dikatakan Three One Gulo, SH, MH berharap polrestabes medan untuk mengusut sampai tuntas kasus ini untuk segera di tetapkan pelaku sebagai tersangka. “Kami harap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, ibu korban Novita Sari (33) mengharapkan pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku. “Saya mohon kepada bapak kapolrestabes medan dan bapak kapolda sumut untuk segera menangkap pelaku penyiraman air panas kepada anak saya,” harapnya.(Abdi)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Larang Berjualan, Karyawan Warkop Sabena II Siram Air Panas Anak 10 Tahun Wartawan: ABDI SUMARNO
Tidak ada komentar