Scroll untuk baca artikel
Ekonomi Bisnis

Polemik Klaim Kenaikan Penghasilan Ojol, Ini Konteks Perubahan Aturan 92:8

×

Polemik Klaim Kenaikan Penghasilan Ojol, Ini Konteks Perubahan Aturan 92:8

Sebarkan artikel ini

JAKARTA- Perdebatan mengenai kenaikan penghasilan pengemudi ojek online (ojol) kembali muncul di media sosial setelah beredar unggahan yang mempertanyakan apakah perubahan kebijakan pemerintah benar-benar membuat pendapatan pengemudi meningkat secara signifikan.

Unggahan akun X @Kosimatkasah menampilkan pemberitaan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan penghasilan pengemudi ojol, kemudian mempertanyakan kondisi yang dirasakan para pengemudi di lapangan.

Polemik tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, terutama setelah pemerintah mengubah batas potongan yang dapat diambil perusahaan aplikator.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mengatur perubahan pembagian pendapatan antara pengemudi dan penyedia aplikasi.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA, skema yang sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator berubah menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator.

Perubahan tersebut menjadi salah satu dasar ketika Presiden Prabowo menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan pengemudi ojol.

Dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026, Prabowo menyebut pengemudi sebelumnya mendapatkan 80 persen dari hasil pekerjaan, sedangkan melalui kebijakan baru porsi tersebut menjadi 92 persen.

“Para pengemudi sekarang mendapatkan 92 persen dari hasil mereka,” kata Prabowo dalam pidatonya, sebagaimana tercantum dalam transkrip resmi Presiden RI.

Namun, pernyataan mengenai kenaikan penghasilan dua hingga tiga kali lipat perlu dibaca secara kontekstual.

Dalam pidato yang sama, Prabowo mengatakan banyak pengemudi melaporkan kenaikan penghasilan secara signifikan, dengan sebagian laporan menyebut kenaikan dua kali bahkan tiga kali lipat.

Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan seluruh pengemudi mengalami kenaikan pendapatan dengan besaran yang sama.

Perbedaan antara perubahan porsi bagi hasil dan kenaikan penghasilan aktual menjadi hal penting dalam memahami polemik tersebut.

Jika nilai perjalanan dan jumlah order diasumsikan tetap, perubahan pembagian dari 80 persen menjadi 92 persen memang meningkatkan bagian yang diterima pengemudi.

Akan tetapi, besarnya pendapatan akhir tetap dipengaruhi oleh jumlah perjalanan, tarif, jam kerja, jumlah pesanan, insentif, serta biaya operasional.

Hal tersebut juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan fakta DW Indonesia.

Berdasarkan simulasi sederhana, perjalanan dengan nilai Rp100.000 akan menghasilkan Rp80.000 bagi pengemudi dalam skema 80:20 dan Rp92.000 dalam skema 92:8.

Artinya, pada kondisi tarif dan jumlah order yang sama, perubahan tersebut menghasilkan tambahan Rp12.000 atau sekitar 15 persen, bukan otomatis dua atau tiga kali lipat.

DW juga mengutip simulasi Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) berdasarkan survei terhadap 1.018 pengemudi ojol di 62 kabupaten/kota.

Dengan asumsi perubahan yang terjadi hanya pada pembagian hasil, IDEAS memperkirakan tambahan pendapatan sekitar Rp19.000 per hari atau sekitar 31 persen dalam simulasi mereka.

Faktor jumlah order, tarif perjalanan, jam kerja, dan biaya operasional dinilai turut menentukan pendapatan pengemudi.

Di sisi lain, asosiasi pengemudi juga menilai perubahan aturan tersebut perlu dilihat dari dampak nyata terhadap pendapatan bersih.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan laporan mengenai pengemudi yang mengalami peningkatan pendapatan perlu menjadi bahan evaluasi lebih lanjut dengan menggunakan indikator yang terukur.

“Kami tentu menyambut baik laporan adanya pengemudi yang pendapatannya meningkat dua kali bahkan tiga kali lipat. Tetapi bagi Garda Indonesia, angka tersebut harus menjadi awal dari evaluasi yang lebih serius,” ujar Igun, dikutip ANTARA.

Karena itu, perdebatan mengenai kebijakan ojol tidak cukup hanya menggunakan pertanyaan apakah “penghasilan ojol naik atau tidak”.

Ada dua persoalan berbeda yang perlu dipisahkan. Pertama, perubahan regulasi mengenai struktur pembagian pendapatan memang telah ditetapkan pemerintah.

Kedua, dampak perubahan tersebut terhadap pendapatan bersih setiap pengemudi dapat berbeda berdasarkan kondisi pekerjaan masing-masing.

Selain pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga dikaitkan dengan aspek perlindungan pekerja transportasi online. ANTARA melaporkan aturan tersebut mencakup ketentuan perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan kerja menjadi bagian dari perlindungan bagi pekerja transportasi online.

Dengan demikian, unggahan atau perdebatan di media sosial mengenai pengalaman pendapatan pengemudi tetap relevan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan.

Namun, pengalaman individual perlu dibedakan dari perubahan regulasi yang berlaku secara umum.

Pengemudi yang tidak merasakan kenaikan besar tidak otomatis membuktikan bahwa tidak terjadi perubahan pada struktur bagi hasil, sementara perubahan struktur 80:20 menjadi 92:8 juga tidak otomatis membuktikan seluruh pengemudi memperoleh kenaikan pendapatan dua atau tiga kali lipat.

Ukuran keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya membutuhkan data yang lebih luas dan berkelanjutan, antara lain pendapatan bruto dan bersih pengemudi, jumlah pesanan, tarif perjalanan, biaya operasional, insentif, serta tingkat kepatuhan aplikator terhadap batas maksimal potongan 8 persen. Dengan indikator tersebut, dampak Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat dinilai berdasarkan data, bukan hanya berdasarkan klaim maupun pengalaman individual.

Polemik mengenai penghasilan ojol dengan demikian perlu dibaca dalam dua lapisan.

Secara regulatif, pemerintah telah menetapkan perubahan porsi pendapatan pengemudi menjadi minimal 92 persen dengan batas potongan aplikator maksimal 8 persen.

Sementara secara empiris, besaran kenaikan pendapatan yang dirasakan setiap pengemudi masih dapat berbeda dan memerlukan pengukuran berdasarkan kondisi kerja masing-masing.