HSiara.co.id jateng
Kamis 16/4/2026
Kota Pekalongan
Sangat ironis melihat pembangunan gedung kantor Inspektorat Kota Pekalongan yang hingga kini tak kunjung usai. Ketidakpastian penyelesaian proyek ini tidak hanya menghambat fasilitas kerja bagi pengawas daerah, tetapi juga mempertaruhkan kredibilitas lembaga pengawas itu sendiri.
Sebagai unsur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memegang peran krusial dalam melakukan pemeriksaan, evaluasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kinerja, dan keuangan daerah.
Lembaga ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kendali mutu (quality control) demi memastikan birokrasi yang efisien, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang kontradiktif. Proyek ini mulai menjadi sorotan tajam pada tahun 2025. Meskipun Walikota Pekalongan telah memberikan kompensasi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2026, hingga memasuki April 2026 bangunan tersebut masih jauh dari kata selesai. Bahkan, saat ini terpantau tidak ada aktivitas pengerjaan di lokasi. Fenomena ini memicu dugaan kuat bahwa Inspektorat Kota Pekalongan justru “kecolongan di rumah sendiri.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat perbedaan perspektif yang cukup mencolok terkait kemandekan proyek ini:
Antara Tim Teknis DPUPR: yang telah Menyatakan keraguannya sejak awal dimulainya proyek tersebut, Pihak DPUPR mencatat bahwa meski kontrak sudah berjalan, kegiatan fisik belum dimulai tepat waktu, sehingga sejak awal mereka memprediksi proyek ini tidak akan rampung sesuai jadwal.ungkap tim teknis
Disisi lain
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM): Slamet Mulyadi selaku PPKOM mengonfirmasi melalui pesan singkat bahwa pihak pemerintah telah melakukan pemutusan kontrak dengan pelaksana proyek pembangunan kantor Inspektorat yaitu PT Arfamaulana Cipta Raya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai status daftar hitam (blacklist) bagi perusahaan tersebut, Slamet tidak memberikan jawaban tegas dan hanya menyatakan “ceritanya sangat panjang dan bisa konfirmasi lanjutan besok pagi karena hari ini saya dinas luar. Tulisnya
Tim media mencoba konfirmasi melalui Konsultan Pengawas:
Konsultan pengawas Mengaku telah melakukan pengawasan secara maksimal dalam. Pengawasan nya Pihak konsultan menduga kendala utama terletak pada rekanan yang kekurangan modal, sehingga terjadi keterlambatan baik dalam pengadaan material maupun jam kerja harian, padahal sudah beberapa kali mperingatkan namun tidak diindahkan oleh pihak PT tersebut,
atas dasar itu dan keterlambatan serta kurang nya profesional kerja konsultan telah meminta pihak PPKOM untuk segera mem-blacklist perusahaan yang bersangkutan,
Menurut keterangan njenengan bahwa ppkom telah memutuskan kontrak
“Kalau dari pihak PPKOM sudah memutuskan kontrak sebelum seratus persen bangunan tersebut jadi berarti secara otomatis PT Arfamaulana Cipta Raya sudah di blacklist.tulisnya
Terkait progres fisik pembangunan, pihak konsultan pengawas belum dapat memberikan persentase pasti karena masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini tengah melakukan pengawasan di lokasi.tutupnya
Kejadian ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Pekalongan. Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai APIP, kegagalan dalam mengawal pembangunan kantor sendiri menimbulkan pertanyaan besar di benak publik: jika membangun “rumah” sendiri saja tidak mampu diawasi dengan ketat, bagaimana efektivitas pengawasan mereka terhadap proyek-proyek besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan?
Dari pihak PT Arfamaulana Cipta Raya dan PPKOM serta Inspektorat Belum memberikan tanggapan sepenuhnya.
Penulis : Laheng













