Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Opini

GNPK-RI Soroti Proyek KDMP : Kurangnya Transparan dan Dugaan Ada Yang Melanggar Tata Ruang

×

GNPK-RI Soroti Proyek KDMP : Kurangnya Transparan dan Dugaan Ada Yang Melanggar Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

HSuara.co.id Jateng
Kota Pekalongan- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan. Namun, program pemberdayaan berskala nasional ini memicu polemik di tengah masyarakat.

banner 325x300

Hal ini terjadi lantaran proses pembangunan dinilai kurang transparan, baik dari segi anggaran maupun penentuan zona wilayah yang justru memanfaatkan area Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau sepadan sungai serta lapangan kegiatan masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) akhirnya angkat bicara.

​Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, GNPK-RI memaparkan rincian anggaran untuk setiap titik proyek KDMP yang totalnya mencapai Rp3 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembangunan fisik gedung: Rp1,6 miliar
2. ​Transportasi, perlengkapan, dan peralatan toko: Rp900 juta

3. ​Modal kerja (stok barang dagangan): Rp500 juta

​Namun, hasil investigasi dan pantauan lapangan oleh GNPK-RI justru memicu tanda tanya besar. Realisasi pembangunan fisik gedung yang dianggarkan sebesar Rp1,6 miliar diduga kuat hanya menghabiskan biaya sekitar Rp800 juta.

​”GNPK-RI mempertanyakan, sisa anggaran sebesar Rp800 juta itu digunakan untuk apa dan mengalir ke kantong siapa?” tulis sorotan resmi dari lembaga tersebut”

​Selain masalah selisih anggaran, proyek KDMP juga disorot tajam karena diduga sengaja tidak memasang papan nama proyek atau plang informasi pekerjaan. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban mutlak bagi setiap proyek yang didanai oleh uang negara.

​Ketua Umum GNPK-RI, H.M. Basri Budi Utomo As., S.IP., menegaskan bahwa semua proyek yang bersumber dari anggaran negara atau swadaya masyarakat wajib dijalankan secara transparan.

Tidak adanya plang proyek mengindikasikan adanya upaya penutupan informasi dari publik.
​”Siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan fisik ini? Siapa kontraktor pelaksananya? Mengapa di beberapa titik lokasi kami sama sekali tidak menemukan papan informasi proyek?” tegas Basri.

​Lebih lanjut, Basri mengungkapkan bahwa di lapisan masyarakat telah berkembang isu miring mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu demi memuluskan proyek ini.
​”Sudah menjadi rahasia umum terkait adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Oleh karena itu, hal ini harus diawasi secara serius agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

​Sebagai bentuk nyata dari fungsi pengawasan, GNPK-RI berkomitmen untuk menerjunkan satuan tugas khusus (Satgasus). Satgas ini bertugas melakukan pemantauan, investigasi, dan klarifikasi langsung di lapangan yang nantinya akan dijadikan simulasi percontohan pengawasan nasional untuk dilaporkan langsung
kepada Presiden.

​Untuk tahap awal dalam pengawasan nya GNPK RI memilih wilayah Pantura Jawa Tengah yang ditunjuk sebagai percontohan pemantauan nasional, kota pantura tersebut meliputi:
1. ​Kabupaten Batang

2. ​Kabupaten/Kota Pekalongan
3. ​Kabupaten Pemalang
4. ​Kabupaten/Kota Tegal
5. ​Kabupaten Brebes
6. ​Kabupaten Kendal

​GNPK-RI menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan demi memastikan anggaran negara digunakan secara transparan dan tepat sasaran.

​”Saya mengimbau kepada semua pihak terkait untuk bekerja secara profesional dan tidak mencoba bermain-main dengan anggaran negara. Setiap perbuatan melawan hukum (korupsi) yang dilakukan oleh pihak mana pun wajib diproses secara hukum.

Sekalipun konstelasi saat ini belum memungkinkan, situasi politik ke depan pasti akan berubah dan penegakan hukum yang berkeadilan harus tetap berjalan,” pungkas Basri.