JAKARTA – Polemik di media sosial terkait keberadaan kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka memicu beragam spekulasi publik.
Narasi yang beredar bahkan mengaitkan aktivitas tersebut dengan potensi konflik global hingga kekhawatiran Indonesia terseret dalam ketegangan internasional.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan kapal perang asing yang melintas di Selat Malaka merupakan hal yang wajar dan telah diatur dalam hukum internasional. TNI Angkatan Laut (TNI AL) menegaskan bahwa pelayaran tersebut masuk dalam kategori *transit passage* atau lintas transit yang sah sesuai ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Tunggul, menegaskan bahwa kapal perang asing diperbolehkan melintas selama mengikuti aturan internasional.
“Selat Malaka adalah jalur pelayaran internasional, sehingga kapal perang asing boleh melintas selama sesuai aturan lintas transit dan tidak melakukan kegiatan lain di luar itu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa lintas kapal asing, termasuk kapal perang, merupakan hak yang diatur secara jelas dalam hukum laut internasional.
“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” jelasnya.
Dalam aturan UNCLOS, khususnya Pasal 37 hingga 39, dijelaskan bahwa selat yang digunakan untuk pelayaran internasional memang terbuka bagi kapal dari berbagai negara, termasuk kapal perang, selama melintas secara terus-menerus, langsung, dan tidak melakukan aktivitas di luar tujuan transit.
Artinya, kehadiran kapal perang Amerika Serikat bukanlah bentuk pelanggaran kedaulatan ataupun indikasi Indonesia memberikan “karpet merah” kepada militer asing.
Aktivitas tersebut merupakan praktik global yang juga terjadi di berbagai jalur pelayaran internasional lainnya.
Meski demikian, lintas transit bukan berarti kapal asing bebas tanpa aturan. Setiap kapal tetap wajib mematuhi ketentuan internasional seperti COLREG 1972 terkait keselamatan pelayaran, serta MARPOL yang mengatur pencegahan pencemaran laut.
Selain itu, kapal yang melintas juga harus menghormati negara pantai, dalam hal ini Indonesia, dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, seperti latihan militer, pengumpulan intelijen, atau aktivitas lain di luar hak lintas.
TNI AL memastikan bahwa seluruh aktivitas kapal asing yang melintas di wilayah perairan strategis Indonesia tetap berada dalam pengawasan ketat.
Sistem pemantauan maritim terus dioptimalkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Indonesia kehilangan kendali atau membiarkan aktivitas militer asing tanpa pengawasan dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Negara tetap menjalankan fungsi kontrol dan pengamanan secara aktif di seluruh wilayah perairannya.
Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut China Selatan.
Karena statusnya sebagai jalur internasional, maka lalu lintas kapal dari berbagai negara, baik sipil maupun militer, merupakan hal yang tidak terhindarkan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan bersama TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan sekaligus memastikan stabilitas kawasan tetap terjaga.
Pendekatan ini dilakukan dengan mengedepankan hukum internasional serta kepentingan nasional secara seimbang.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Memahami konteks hukum internasional menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap isu strategis seperti ini.












