Scroll untuk baca artikel
Opini

3 Kejanggalan di Balik Proyek Paket Ulang SMPN 3 Kesesi Pekalongan. Apakah Ada Aroma Pengondisian kah?

×

3 Kejanggalan di Balik Proyek Paket Ulang SMPN 3 Kesesi Pekalongan. Apakah Ada Aroma Pengondisian kah?

Sebarkan artikel ini

HSuara co. Id
Kab Pekalongan –
Proyek Penataan Halaman SMP Negeri 3 Kesesi, Kabupaten Pekalongan, senilai Rp98.875.000,00 kini tengah menjadikan pertanyaan Organisasi Media Siber, Pasalnya, paket pekerjaan yang dibiayai oleh APBD 2026 ini sempat dinyatakan “gagal” dalam sistem LPSE, namun pasca-proses ulang, proyek tersebut kembali jatuh ke tangan kontraktor yang sama, yakni CV Putri Mahira kesesi Pekalongan
​Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, pekerjaan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 005/02.0012-9/PPK/VI/2026 ini resmi berjalan sejak 8 Juni 2026. Proyek yang berlokasi di Jl. Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi tersebut ditargetkan rampung dalam 90 hari kalender.

​Berdasarkan penelusuran tim investigasi di laman resmi spse.inaproc.id/pekalongankab, ditemukan adanya dua data berbeda untuk satu paket pekerjaan yang sama dalam kurun waktu yang berdekatan.

1. ​Paket Pertama (Dinyatakan Gagal):
Dibuat pada 19 Mei 2026 di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Metode pengadaan menggunakan Pengadaan Langsung dengan Pagu Anggaran Rp100.000.000,00 dan HPS Rp99.270.000,00.
​CV Putri Mahira tercatat memasukkan penawaran awal dan terkoreksi sebesar Rp99.170.550,86. Namun, paket ini dibatalkan dengan alasan sistem: “Ditemukannya kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.”

2. ​Paket Kedua (Paket Ulang):
Selang kurang lebih dua minggu, tepatnya 3 Juni 2026, muncul paket baru dengan Kode Paket 10888962000 berjudul “Penataan Halaman SMP NEGERI 3 KESESI – Paket Ulang”. Nilai HPS diubah menjadi Rp99.998.000,00.
​Pada paket ulang ini, status dinyatakan selesai dan dimenangkan kembali oleh CV Putri Mahira dengan harga penawaran Rp99.205.909,69 yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp98.875.207,26 (atau Rp98.875.000,00 bulat pada papan proyek).

​Rentetan proses yang terkesan kilat ini memicu pertanyaan besar dari lembaga kontrol sosial terkait transparansi dan objektivitas proses evaluasi. Hanya berselang minggu dari pembatalan akibat kesalahan dokumen, paket dirilis ulang dengan nilai HPS yang naik hampir menyentuh batas pagu, dan kembali dimenangkan oleh “bendera” yang sama.

​Meski secara regulasi nilai di bawah Rp200 juta sah dilakukan melalui Pengadaan Langsung (Non-Tender), pengamat kebijakan publik menilai ada 3 poin kritis yang patut dicermati demi akuntabilitas anggaran negara:

​1. Hasil Negosiasi yang Terlalu Tipis
Hasil negosiasi akhir dengan CV Putri Mahira hanya menurunkan harga sekitar Rp295.343,60 atau kurang dari 0,3% dari nilai HPS. Penurunan yang teramat minim ini memicu spekulasi apakah proses negosiasi harga dilakukan secara substantif untuk mencapai value for money atau sekadar formalitas sistem.

​2. Selisih Pagu dan HPS yang Sangat Rapat
Pada paket awal, selisih Pagu (Rp100 Juta) dengan HPS (Rp99,27 Juta) hanya berjarak Rp730.000. Sementara pada paket ulang, HPS justru dinaikkan menjadi Rp99.998.000,00 (hanya selisih Rp2.000 dari pagu). Hal ini memicu pertanyaan apakah penyusunan HPS oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) benar-benar didasarkan pada survei harga pasar yang riil atau kurang akurat.

​3. Misteri Kesalahan Dokumen di Paket Awal
Publik mempertanyakan detail kesalahan administrasi atau teknis apa yang terjadi pada paket pertama hingga harus diulang. Kegagalan di tahap awal dianggap mencerminkan kurangnya ketelitian instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun persiapan pemilihan, serta apakah cv putri Mahira tersebut yang gagal awal telah melengkapi dokumen dengan jarak waktu sesingkat itu?

Dengan rentetan yang bersumber dari LPSE kabupaten pekalongan menjadikan dugaan adanya aroma aroma pengondisian dalam proyek Penataan halaman SMPN 3 kesesi kabupaten pekalongan

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan maupun pihak manajemen CV Putri Mahira terkait kronologi pembatalan, perubahan HPS, dan proses penunjukan ulang ini belum mendapatkan respons resmi.

Tim redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut