HSuara.co.id
PEKALONGAN — CV Primadaya Sentosa Pekalongan menjadi sorotan publik dan media massa. Sorotan tersebut berkaitan dengan kondisi fisik pengerjaan proyek di lapangan, persoalan administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga dinamika unik di mana sang direktur juga aktif sebagai insan kontrol sosial yaitu Koordinator Pergerakan Aksi dan audensi bulan lalu.
Sebelumnya, media siber HakSuara.co.id mempublikasikan pemberitaan pada Kamis (30/7/2026) berjudul “Proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Podo Kec Kedungwuni Pekalongan Sudah Selesai. Beton Ada Yang Retak dan Oflitan Jalan Dinilai Berbahaya”.
Sehari sebelumnya, Rabu (29/7/2026), media Sorotnews.co.id juga merilis berita bertajuk “Belum Usai Polemik Paket Proyek Melebihi SKP, Kini Muncul Kontrak Ketujuh CV Prima Daya Sentosa di Pekalongan”.
Berdasarkan penelusuran tim media pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta temuan fakta di lapangan, CV Primadaya Sentosa tercatat menggarap beberapa paket proyek Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Menanggapi hal tersebut, tim media mengonfirmasi Soni Yulianto selaku Direktur sekaligus Pemilik CV Primadaya Sentosa Pekalongan. Soni juga diketahui bertindak sebagai koordinator aksi gerakan dan audiensi dengan DPRD serta Pemerintah Kabupaten Pekalongan beberapa bulan lalu.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Soni membenarkan status kepemilikan usahanya.
”Direktur dan pemilik perusahaan CV Primadaya Sentosa Pekalongan adalah saya,” tulis Soni.
Saat ditanya mengenai asal-usul pengusulan kegiatan proyek fisik yang dikerjakannya, Apakah bersumber dari aspirasi legislatif atau usulan eksekutif ?
Soni mengaku tidak mengetahuinya secara rinci.
”Saya kurang tahu soal asal-usul pekerjaan tersebut. Saya hanya sekadar menjalankan kegiatan proyek saja,” ujar Soni.
Sementara itu, terkait namanya yang mencuat sebagai koordinator pergerakan aksi dan audiensi,
Soni memberikan klarifikasi. Ia menegaskan sejak awal telah terbuka mengenai latar belakang profesinya sebagai kontraktor rekanan pemerintah. Menurutnya, status tersebut tidak membatasi haknya untuk tetap kritis terhadap tata kelola pemerintahan.
”Profesi tersebut tidak menghalangi gagasan dan pendapat saya untuk menyampaikan kritik kepada pejabat maupun pemerintah.
Tujuannya adalah mendorong kebijakan yang lebih transparan dan berkeadilan dalam tata kelola pemerintahan ke depan,” tegasnya.
Mengenai agenda pergerakan di bulan ini, Soni memastikan pihaknya tidak menggelar aksi lapangan.
”Bulan Agustus 2026 ini kami tidak melakukan kegiatan audiensi ataupun aksi apa pun, Rencananya, audiensi dan aksi baru akan digelar pada September 2026 mendatang terkait Pembangunan RSUD Kraton,” tutur Soni.
Ia menambahkan, aksi mendatang rencananya dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan forum kajian teknis bersama pihak eksekutif serta Dewan Pengawas BLUD.
Di sisi lain, Faruk selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) membenarkan bahwa pengerjaan proyek rabat beton Jalan Lingkar Podo, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan memang dilaksanakan oleh perusahaan milik Soni.
Tanggapan dari
Aktivis kontrol sosial Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, Ia menegaskan bahwa fenomena rangkap peran ini memicu konflik kepentingan serius yang merusak tatanan demokrasi daerah.
”Pengawas tidak mungkin objektif menilai pengerjaan yang ia garap sendiri hal ini independensi akan hilang. Ungkap nya
Menurut Agus rangkap peran antara wasit kebijakan Pemerintah dan Pemain Proyek Pemerintah, bisa menimbulkan empat dampak krusial:
1. Bisa jadi menjadikan Lumpuhnya Kontrol Sosial: Kehilangan daya kritis akibat adanya benturan kepentingan.
2. Bisa jadi adanya Komodifikasi Aksi:
Aksi demo dan narasi media rawan dijadikan gertakan transaksional demi jatah pekerjaan.
3. Bisa jadi adanya Kongkalikong Anggaran: Merusak transparansi pengadaan barang/jasa yang berujung pada penurunan kualitas fisik proyek.
4. Bisa Jadi Mengakibatkan Krisis Kepercayaan Publik: Masyarakat kian skeptis terhadap gerakan sosial dan media.
Guna mengembalikan marwah pengawasan, Agus mendorong pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) membuka transparansi data penyedia barang/jasa secara utuh.
Selain itu, organisasi sipil dan media wajib menjaga jarak aman dari anggaran pemerintah serta menegakkan sanksi tegas bagi oknum yang mengatasnamakan sosial kontrol untuk berburu proyek.












