Scroll untuk baca artikel
Opini

Dinilai Tak Transparan, Pelayanan dan Akses Publik di Dinperkim Kota Pekalongan Dipertanyakan

×

Dinilai Tak Transparan, Pelayanan dan Akses Publik di Dinperkim Kota Pekalongan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

HSuara.co.id
Kota Pekalongan — Sejumlah paket kegiatan proyek pemerintah di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan dilaporkan telah mulai berjalan. Kegiatan yang terealisasi saat ini didominasi oleh proyek berbasis usulan pokok pikiran (pokir) dewan, mencakup pekerjaan fisik infrastruktur permukiman hingga program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

​Dimulainya kegiatan tersebut membawa angin segar sekaligus kelegaan bagi sebagian rekanan dan kontraktor lokal yang telah lama menantikan alokasi proyek APBD di Kota Pekalongan.

​Namun, di sisi lain, kondisi ini memicu keprihatinan dan kekecewaan bagi sejumlah kontraktor lainnya. Mereka mengeluhkan belum mendapatkan alokasi paket pekerjaan (plotting) dari Dinperkim Kota Pekalongan, meskipun tahun anggaran telah memasuki pertengahan periode.

​Salah seorang pelaksana konstruksi lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluh kesahnya terkait kendala operasional yang dihadapi Badan Usaha (CV) miliknya.
​”Kami sudah berbulan-bulan tidak mendapatkan alokasi pekerjaan dari Dinperkim Kota Pekalongan. Padahal kewajiban rutin perusahaan, seperti pajak operasional dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, tetap harus berjalan,” ujar sumber tersebut saat ditemui media.

​Ia juga menyayangkan adanya dugaan praktik tebang pilih dalam penunjukan maupun pembagian paket pekerjaan.
Menurutnya, alokasi kegiatan terkesan hanya berputar pada lingkaran pelaksana tertentu. Selain itu, muncul pula sejumlah badan usaha baru yang diduga memanfaatkan kedekatan dengan oknum pejabat atau pemangku kepentingan (stakeholder) daerah.

​Tidak hanya di bidang infrastruktur, pada sektor perumahan juga muncul dugaan bahwa pemasok (supplier) material untuk program renovasi rumah layak huni terkesan didominasi oleh toko/depot tertentu saja. Hal ini dinilai perlu diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses pekerjaan di Dinperkim Kota Pekalongan berjalan secara transparan dan akuntabel.

​Sementara itu, upaya media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial untuk melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Dinperkim Kota Pekalongan menemui kendala di lapangan.
​Saat tim wartawan mendatangi kantor dinas terkait, akses masuk terbilang sangat terbatas dan tertutup. Pintu utama dikunci serta dijaga ketat; alur masuk hanya diperuntukkan bagi pegawai internal, kontraktor yang sedang menjalankan proyek, serta konsultan pengawas. Akses bagi pihak luar, termasuk jurnalis yang hendak menjalankan tugas jurnalistik, terkesan dipersulit karena diwajibkan membuat janji terlebih dahulu.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinperkim Kota Pekalongan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom) belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para kontraktor lokal serta kriteria pendistribusian paket pekerjaan tersebut.

Tim media masih terus berupaya membuka ruang komunikasi guna mendapatkan hak jawab serta klarifikasi secara berimbang (cover both sides).