BANGKA|Liputan 4.com-Masih ingat kasus persetubuhan berulang ulang yang dilakukan seorang pemuda asal Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat pada April 2023 silam.
Andre Yulianto (21) yang ditangkap Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bangka Jum’at (28/4/2023) usai dilaporkan pacarnya ke Mapolres Bangka dengan tuduhan persetubuhan anak dibawah umur
Rabu (11/10/23) rencananya Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat akan membacakan vonis hukuman terhadap perkara nomor 288/pid.Sus/2023/ Pn.Sgl dengan terdakwa Andre Yulianto.
Sebelumnya dirinya sempat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bangka, sebut saja bunga (AP) dengan dengan tuntutan 6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Dalam persidangan Andre didampingi Kuasa hukumnya dari LBH Lentera Serumpun Sebalai. Fendi, SH mengatakan pihaknya sudah mengajukan nota keberatan atas tuntutan JPU dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan ringannya kepada terdakwa.
“20 September 2023 lalu kami sudah ajukan nota keberatan atas tuntutan JPU ke Majelis Hakim PN Sungailiat”,kata Fendi, SH.
Dan tanggal 11 Oktober 2023 putusan di bacakan oleh Majelis Hakim dengan Putusan 6 tahun Denda 50 juta apabila tidak di bayar di tambah 2 bulan penjara.
Karyawan Pabrik kerupuk di Sungailiat ini dilaporkan lebih dari puluhan kali melakukan persetubuhan kepada gadis 16 tahun yang ia pacari. Mirisnya usai memutuskan hubungan pacaran dengan Korban Bunga (bukan nama sebenarnya) melalui pesan WhatsApp, ia pun harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Bunga tak terima hubungan pacarannya dengan Andre kandas di tengah jalan. Terungkapnya kasus ini, ketika Bunga menceritakan nasib pilunya kepada saudaranya tentang hubungan asmaranya yang sudah bak suami istri harus bubar di tengah jalan, terlebih lagi korban Bunga sudah menyerahkan kesuciannya kepada terdakwa.
Terakhir hubungan antara Andre dan Bunga sempat melakukan hubungan intim di Kawasan Pantai Takari, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat Senin (24/4/2023).
“Tersangka kaget usai melakukan hubungan badan, korban tiba tiba kejang. Untuk itu Dia memutuskan hubungan pacarannya atas petunjuk orang tuanya”,terang Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Bripka Dian Plaza kepada timelines.id usai mengamankan Andre dari rumahnya.
Andre dijerat pasal menyetubuhi anak di bawah umur yakni Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Dengan ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.**
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Nota Keberatan Wartawan: DANA
Tidak ada komentar