JAKARTA – Narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berubah menjadi “proyek korupsi” ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi tersebut muncul di tengah kritik terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk pernyataan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Ryaas Rasyid.
Namun, antara kritik terhadap kebijakan, dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan, dan label “proyek korupsi” terdapat perbedaan yang perlu dijelaskan.
Pernyataan Ryaas Rasyid yang beredar terkait MBG memang bernada keras. Dalam wawancara yang dikutip dari Forum Keadilan TV, ia menyebut Presiden Prabowo sudah menjadi “korban MBG” dan mendorong evaluasi terhadap program tersebut.
“Sekarang bukan lagi dijebakkan, dia sudah jadi beban. Prabowo sudah jadi korban MBG,” kata Ryaas, seperti dikutip dari rekaman wawancara Forum Keadilan TV.
Dalam sumber yang sama, Ryaas juga menyebut manajemen MBG tidak berjalan dan menyebutnya sebagai “proyek gagal”.
Ia kemudian mendorong Presiden mengevaluasi bahkan menghentikan program tersebut dan menggantinya dengan program yang dinilainya lebih langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Yang perlu digarisbawahi, istilah *“proyek korupsi” tidak muncul sebagai kutipan langsung Ryaas dalam sumber yang dapat diverifikasi tersebut*.
Karena itu, label tersebut perlu ditempatkan sebagai narasi atau framing yang berkembang di media sosial, bukan pernyataan eksplisit Ryaas.
*Dari Kritik Ryaas Rasyid hingga Muncul Narasi “Proyek Korupsi”*
Kritik terhadap MBG pada dasarnya merupakan bagian dari perdebatan mengenai kebijakan publik. Ryaas menyoroti efektivitas manajemen, beban program terhadap pemerintah, serta penggunaan anggaran negara.
Dalam pernyataannya, ia mendorong Presiden Prabowo melakukan koreksi terhadap kebijakan tersebut.
“Presiden harus besar hati mengatakan itu visi saya. Saya koreksi demi kepentingan negara, demi kepentingan penyelamatan keuangan negara, demi tercapainya sasaran, kita hentikan dan kita ganti dengan proyek yang lebih langsung mengenai kepentingan,” ujar Ryaas.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kritik Ryaas berfokus pada evaluasi kebijakan, efektivitas, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.
Sementara itu, penyebutan MBG sebagai “proyek korupsi” merupakan konstruksi narasi yang berkembang setelah kritik tersebut beredar. Keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai pernyataan yang sama.
Perbedaan ini penting dalam pemberitaan karena kritik kebijakan tidak otomatis menjadi tuduhan tindak pidana.
*Ada Kasus Dugaan Korupsi, tetapi Bukan Berarti Seluruh MBG Korup*
Di sisi lain, memang terdapat perkara hukum yang berkaitan dengan tata kelola MBG. Kejaksaan Agung telah menangani penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.
Pada Juni 2026, Kejagung menyebut tiga tersangka diduga menyelewengkan insentif yang diberikan BGN kepada SPPG. Ketiga tersangka ketika itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan kepada SPPG sebesar sekitar Rp6 juta per hari.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” kata Syarief.
Kejagung juga menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” ujar Syarief.
Fakta adanya perkara tersebut tentu tidak boleh dihilangkan. Namun, secara jurnalistik, keberadaan perkara hukum terhadap pihak tertentu tetap harus dibedakan dari kesimpulan bahwa seluruh program MBG merupakan “proyek korupsi”.
Penyidikan bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta fakta-fakta hukum yang relevan.
Status tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
*BGN Audit 27.485 SPPG, 463 Dapur Ditangguhkan*
Pada 26 Agustus 2026, Badan Gizi Nasional melakukan penyisiran terhadap SPPG yang menjalankan program MBG di seluruh Indonesia.
BGN mengaudit *27.485 SPPG* sekaligus memeriksa data penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dapur, sekolah penerima, dan penerima manfaat sesuai kondisi lapangan.
“Jadi, penjelasannya sekarang ini menurut catatan yang beroperasi kan 27.485. Itu kemudian kami sisir, kami profiling dapurnya dan juga kami cek penerima manfaat,” kata Sudaryono.
Dari jumlah tersebut, *27.022 SPPG* telah memperoleh surat ketetapan sementara karena datanya telah terverifikasi tertib.
Sementara *463 SPPG* ditangguhkan sementara untuk melengkapi dan memverifikasi data.
“463 ini kami suspen 10 hari untuk kemudian mereka melengkapi data-data yang kita inginkan (yaitu) profil dapur, foto dapur, kemudian profil sekolahnya,” ujar Sudaryono.
Dalam pemberitaan ANTARA, penangguhan tersebut juga dijelaskan berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administrasi dan verifikasi kelayakan teknis.
*BGN Lakukan Cross-Check Data SPPG dengan Sekolah*
Pembenahan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen internal.
BGN juga melakukan pencocokan antara data SPPG dengan sekolah atau lokasi penerima manfaat. Ketika sebuah dapur melaporkan mengirim makanan ke sekolah tertentu, BGN melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.
“Pada saat dapur ini melaporkan mengirimkan MBG-nya ke sekolah tertentu, sekolahnya kita kirimi email, kita kirimi surat, konfirmasi benar enggak dapur ini melayani di sekolah Anda,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh SPPG karena jumlahnya sudah mencapai lebih dari 27 ribu.
“Jadi ini kita cross-check semua karena memang datanya banyak, 27.000 dapur ini kami cross-check semua,” ujarnya.
Langkah tersebut menunjukkan adanya proses verifikasi dan penataan data.
Namun, audit dan suspend sebaiknya dibaca sebagai bagian dari proses pembenahan, bukan sebagai bukti bahwa seluruh persoalan tata kelola telah selesai.
*Pemerintah Perketat Tata Kelola MBG*
Upaya memperbaiki tata kelola MBG juga telah dilakukan sebelum audit 27.485 SPPG pada Agustus 2026.
ANTARA mencatat BGN bergerak membenahi tata kelola MBG melalui sejumlah langkah untuk menutup celah kebocoran anggaran dan memastikan program lebih tepat sasaran.
Dari sisi standar keamanan pangan, pemerintah juga mendorong peningkatan jumlah SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengatakan peningkatan jumlah SPPG yang memiliki SLHS telah berkontribusi terhadap perbaikan kualitas pangan MBG.
“Kita patut syukuri bahwa peningkatan jumlah SLHS pada satu sisi memang kita lihat telah mampu meningkatkan kualitas pangan, sehingga kejadian-kejadian (insiden keamanan pangan) yang tidak diinginkan sudah jauh berkurang dibandingkan dengan puncaknya pada Agustus dan September tahun 2025,” kata Qodari.
Qodari juga menyebut pemerintah terus melakukan perbaikan kualitas MBG melalui BGN serta kementerian dan lembaga terkait.
*Komisi XI Dorong Transparansi dan Akuntabilitas*
Pembenahan tata kelola juga mendapat perhatian dari DPR.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta mitra SPPG mendukung pembenahan agar pelaksanaan MBG semakin transparan dan akuntabel.
“Pemerintah memutuskan ada perbaikan, tetapi tidak akan menutup Program MBG karena ini adalah janji kampanye Bapak Presiden Prabowo,” kata Misbakhun.
Menurut Misbakhun, pembenahan diperlukan karena MBG menggunakan APBN sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ini kebijakan publik yang menggunakan uang negara, menggunakan APBN, sehingga tata kelolanya harus diatur, harus transparan, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan dengan standar serta prosedur yang jelas,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan program dan pembenahan tata kelola tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan.
*Kejagung Periksa Supplier Ompreng dalam Kasus MBG*
Pada 24 Agustus 2026, penyidikan Kejagung juga menyentuh pihak yang berada dalam rantai pengadaan.
Tim penyidik Jampidsus memeriksa seorang supplier ompreng sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026. Selain supplier, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari mitra SPPG dan seorang karyawan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Ia juga menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“…proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara diarahkan pada pihak dan mekanisme yang sedang diperiksa, bukan otomatis menjadi vonis terhadap seluruh pelaksanaan MBG.
*Yang Perlu Dihentikan adalah Penyimpangannya, Bukan Generalisasi*
Perdebatan mengenai MBG pada akhirnya perlu ditempatkan pada dua jalur yang berbeda.
Jalur pertama adalah *evaluasi kebijakan*.
Kritik mengenai besarnya anggaran, efektivitas manajemen, sasaran penerima, maupun beban administrasi merupakan bagian dari perdebatan publik yang sah.
Jalur kedua adalah *penegakan hukum*.
Jika terdapat dugaan korupsi, penyidik harus mengungkap pihak yang diduga terlibat, modus, aliran dana, serta bukti-bukti yang mendukung perkara tersebut.
Kedua jalur itu tidak harus menghasilkan kesimpulan bahwa seluruh program merupakan kejahatan.
Faktanya, BGN melakukan audit terhadap 27.485 SPPG dan menangguhkan 463 unit untuk proses verifikasi. Di sisi lain, Kejagung terus mengembangkan penyidikan, termasuk memeriksa mitra SPPG dan supplier ompreng.
Karena itu, narasi yang lebih proporsional adalah: *jika ada pihak yang menyalahgunakan MBG, bongkar dan proses sesuai hukum; jika terdapat celah tata kelola, perbaiki dan perketat pengawasannya.*
Adanya dugaan korupsi dalam bagian tertentu dari pelaksanaan program tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa *MBG sebagai keseluruhan adalah “proyek korupsi”*.
Bagi publik, pembedaan antara kritik kebijakan, dugaan tindak pidana, proses penyidikan, dan vonis hukum menjadi penting agar informasi mengenai program nasional tersebut tidak berhenti pada potongan narasi media sosial.









