Gencar Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pamekasan Kembali Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar

KORWIL JATIM
5 Mei 2025 14:55
Ragam 0 5
2 menit membaca

PAMEKASAN – Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengamankan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Pamekasan.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika, Inisial S (Bandar), 41 th, warga Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, Inisial RMP (Pengedar), 33 th, warga Jl. Jokotole Kel. Barurabat Timur dan inisial H, (pengedar) 46 th, wwarga Jl. Pintu Gerbang Kel. Bugih Kec, Pamekaan Kab. Pamekasan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto saat menggelar doostop di Ruang Satnarkoba Polres Pamekasan, Senin (5/5).

“Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H. ketiga tersangka digerebek di dalam rumah Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlaakan Kab. Pamekasan pada hari Minggu kemarin”, ucap Kasihumas.

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar. Pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba, ungkapnya.

x
x