Hak suara. co. Id Pekalongan – Aktivitas pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Kebonsari, Kecamatan Karangdadap, perbatasan dengan desa Salak Brojo kecamatan kedungwuni Kabupaten Pekalongan, dikeluhkan warga Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, serta para pengguna jalan. Asap yang berbau yang dihasilkan dari lokasi penampungan sampah di area persawahan dekat tower SUTET tersebut dinilai mengganggu pernapasan dan mencemari udara lingkungan sekitar.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan Waktu di konfirmasi Selasa 8/9/2026 Di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa kegiatan pembakaran sampah di lokasi tersebut jelas melanggar aturan karena memicu polusi udara. Kendati demikian, DLH menyebut lokasi TPS merupakan tanah kas Desa Kebonsari sehingga operasionalnya tidak dikelola langsung oleh dinas.
”Aktivitas pembakaran sampah di TPS Desa Kebonsari melanggar aturan pencemaran udara. Kami sebenarnya sudah memberikan teguran resmi setelah menerima aduan dari warga Desa Salakbrojo,” ujar perwakilan DLH Kabupaten Pekalongan.
Pihaknya mengarahkan media konfirmasi ke bagian penanganan dan pengawasan lebih mendalam kepada Kepala Bidang terkait.
Di sisi lain, keluhan masyarakat belum membuahkan solusi di lapangan. Salah satu warga Salakbrojo menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari instansi terkait meski aduan sudah lama disampaikan.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, terlihat beberapa titik tumpukan sampah masih membara. Petugas penjaga TPS mengakui bahwa pembakaran sampah dilakukan setiap hari, kecuali saat musim hujan. Ia mengaku mengandalkan pemasukan dari warga yang membuang sampah di TPS Ini yang melingkupi 3 desa atau pengangkut sampah motor roda tiga (tosa) yang memberikan imbalan sekitar Rp30.000 hingga Rp40.000
Pemerintah Desa Kebonsari Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Kebonsari membenarkan status kepemilikan lahan TPS tersebut milik desanya.
Ia menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik desa dan pengelola di lapangan rutin membakar sampah setiap hari. Untuk koordinasi dan kebijakan lebih lanjut, pihak desa mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Desa.












