HakSuara.co.id
Kab. Pekalongan – Klarifikasi resmi disampaikan oleh pihak kontraktor dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan terkait pemberitaan media daring HakSuara.co.id edisi 6 Agustus 2026. Pemberitaan sebelumnya menyoroti dugaan ketidaksesuaian alamat kantor pelaksana proyek dan minimnya pengawasan pada proyek Rehabilitasi SMPN 2 Kedungwuni.
Direktur CV Hasta Putra Abadi, Agus, menegaskan bahwa perusahaannya sah secara hukum dan persoalan perbedaan alamat terjadi karena proses penyesuaian pascapindah lokasi. Alamat perusahaan yang sebelumnya berada di Jalan Raya Wiradesa No. 133, Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, kini telah dipindahkan ke Kecamatan Bojong. Pembaruan tersebut telah diproses legalitasnya melalui akta notaris dan surat keterangan domisili.
Terkait data yang belum terbarui pada sistem pendaftaran publik, Agus menjelaskan bahwa pihak admin waktu dulu pengurusan perpindahan legalitas belum Mendaftarkan ke Badan Pusat Statistik atau dari pihak Badan Pusat Statistik (BPS) belum melakukan pendataan ulang ke lokasi baru perusahaannya, makanya masih terkanfer di Pencarian geogle alamat yang lama. Ungkapnya
Ia juga menepis anggapan mengenai lemahnya pengawasan di lokasi pekerjaan. Menurutnya, proses rehabilitasi mendapat pemantauan rutin harian dari tim teknis dinas terkait demi memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi.
”Setiap hari tim teknis dari Dinas Pendidikan selalu datang untuk melakukan pengawasan. Kami juga terus berkoordinasi,” ujar Agus.
Pernyataan senada disampaikan perwakilan Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Hermawan. Ia memastikan seluruh alur pengadaan barang dan jasa pada proyek rehabilitasi tersebut telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Hermawan memaparkan bahwa perbedaan alamat yang muncul di mesin pencari internet terjadi karena data yang terindeks masih mengacu pada basis data BPS tahun 2025. Pihak dinas menyambut positif laporan media sebagai bentuk kontrol sosial untuk pembenahan administrasi ke depan.
”Terkait perpindahan alamat domisili tersebut sudah sesuai dan resmi secara legalitas hukumnya. Perbedaan itu hanya karena pihak CV maupun dulu pada melakukan perpindahan di akte domisili belum memperbarui data di BPS Kabupaten Pekalongan, sehingga pencarian Google masih menampilkan alamat lama.
Soal pengawasan hermawan selalu memonitoring dan selalu meng kroscek langsung ke lokasi, agar bisa menciptakan sekolah yang ramah lingkungan, serta, Ia juga mengucapkan terima kasih atas adanya temuan dan ketelitian dari media itu adalah salah satu bentuk kontrol sosial sehingga kami bisa melakukan evaluasi dan penertiban administrasi fi kemudian hari,” pungkas Hermawan.
Laheng












