MK Tolak Gugatan YM-BM, Pasangan BZ-WIN Sah Menangkan Pilkada Lahat dan Siap Dilantik 20 Februari 2025

NOVA ISKANDAR
4 Feb 2025 23:29
Nasional 0 1
1 menit membaca

JAKARTA – Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon kepala daerah, salah satunya Pilkada Lahat.

Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

Sidang putusan untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Lahat dengan nomor registrasi 176/PHP.BUP-XXIIII/2025. Pemohon, pasangan Yulius Maulana-Budiarto.

Dalam amar putusan, hakim yang dibacakan oleh Suhartoyo menyebut mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Kemudian menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tukasnya, kata hakim, Selasa 4 Februari 2025.

Dalam mendengarkan putusan MK, tim BZ-WIN yang menggelar nonton barang bersama di cafe Amerta menyambut suka cita atas penolakan putusan MK terhadap pemohon YM-BM dan menyatakan sah BZ WIN menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2025-2030.

Dalam nobar tersebut, Panglima pemenangan BZ-WIN, Sudarman diwakili Sekretaris Ahmad Syahri Sag menyambut syukur atas ditolaknya putusan MK terhadap pemohon YM-BM.

“Alhamdulillah, ini adalah perjuangan kita bersama atas kemenangan BZ-WIN. Dimana selama kita berjuang sudah banyak berkorban. Dan akhirnya hari ini sudah terbukti dan doa kita sudah terkabulkan,”kata Panglima. (*)

x
x