Scroll untuk baca artikel
Ekonomi Bisnis

Benarkah Babinsa Jadi Pengawas Pajak? Ini Penjelasan Resmi DJP

×

Benarkah Babinsa Jadi Pengawas Pajak? Ini Penjelasan Resmi DJP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pengawas pajak sebagaimana berkembang dalam berbagai narasi di media sosial.

Penegasan itu disampaikan menyusul polemik setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Isu yang beredar sempat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat seolah-olah aparat TNI dan Polri akan turun tangan langsung mengawasi serta menagih pajak warga.

*Apa itu SE-8/PJ/2026?*

*Latar Belakang dan Hubungan dengan PMK 111/2025*

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 diterbitkan sebagai aturan pelaksana internal untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen resmi regulasi tersebut, aturan ini difokuskan untuk menyempurnakan tata cara pengawasan kepatuhan perpajakan di lingkungan DJP.

Surat edaran ini menegaskan pedoman kerja bagi internal pegawai pajak dalam mengoptimalkan pengelolaan data, tanpa mengubah ketentuan pokok perpajakan maupun memperluas objek pungutan bagi masyarakat.

“Apakah Babinsa Bisa Menagih Pajak?*

*Batasan Peran dalam SE-8/PJ/2026*

Terkait perbincangan publik mengenai pelibatan unsur eksternal, regulasi menegaskan bahwa aparat keamanan tidak memiliki kewenangan teknis perpajakan.

Berdasarkan ketentuan dalam pedoman internal DJP, pelibatan unsur pembina teritorial di lapangan sama sekali tidak memberikan mandat bagi aparat untuk melakukan penagihan, pemeriksaan pembukuan, ataupun tindakan eksekusi hukum terhadap wajib pajak.

*Apa Tugas Babinsa dalam SE-8/PJ/2026?*

*Pembangunan Jejaring Informasi di Lapangan*

Berdasarkan ketentuan angka pengawasan dalam SE-8/PJ/2026, peran pihak eksternal ditempatkan dalam kerangka koordinasi dan pembangunan jejaring informasi.

Berdasarkan analisis implementasi kebijakan yang dirilis oleh lembaga riset perpajakan, keterlibatan instansi lain ditujukan untuk memperluas akses perolehan data pendukung di tingkat lokal.

Data tersebut dimanfaatkan oleh internal DJP untuk dicocokkan dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak secara mandiri.

*Mengapa DJP Membutuhkan Jejaring Informasi?*

“Pengawasan Berbasis Risiko dan Pengelolaan Data*

Dalam sistem administrasi perpajakan yang didukung platform Coretax, DJP menerapkan pendekatan pengawasan berbasis risiko (*risk based compliance*).

Berdasarkan penjelasan resmi otoritas perpajakan, pengumpulan data dari berbagai lini dibutuhkan agar pemetaan kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan secara objektif.

Seluruh proses pengolahan, analisis, dan penentuan tingkat kepatuhan tetap dilakukan sepenuhnya oleh pegawai DJP sesuai prosedur undang-undang yang berlaku.

*Apa Bedanya Pajak Pusat dan Retribusi Daerah?*

*Kasus Warung Lontong Sayur di Pati*

Kebingungan di tengah masyarakat kerap terjadi akibat pencampuran antara pajak pusat dan pungutan daerah.

Sebagai contoh kasus yang sempat viral di media sosial terkait penarikan iuran warung lontong sayur di Pati, pihak berwenang memastikan hal tersebut bukan pajak pusat.

Berdasarkan pemberitaan resmi dari Kompas.com, pungutan tersebut merupakan retribusi daerah atas pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) sesuai peraturan daerah setempat, dan sama sekali tidak berkaitan dengan SE-8/PJ/2026 maupun kewenangan DJP.

Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal untuk memperkuat pengawasan kepatuhan berbasis risiko melalui optimalisasi jejaring informasi.

DJP memastikan bahwa aparat keamanan tidak berperan sebagai pengawas, penagih, maupun pemeriksa pajak.

Masyarakat diimbau untuk merujuk pada regulasi resmi serta membedakannya secara tegas dari ketentuan retribusi daerah guna menghindari disinformasi.