Hak. Suara.CO.ID, KOTA PEKALONGAN — Pelaksanaan proyek revitalisasi di TK ABA Bendan yang berlokasi di Jalan Kurinci No. 4, Kelurahan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, memicu sorotan publik.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut disinyalir mengabaikan keselamatan kerja serta dugaan menyalahi aturan tata kelola pengerjaan swakelola.
Berdasarkan papan informasi di lokasi kegiatan, proyek bertajuk Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ini menelan anggaran sebesar Rp352.877.000,-. Proyek berdurasi 90 hari kalender tersebut secara resmi tercatat dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK ABA Bendan kota Pekalongan.
Kendati dalam dokumen resmi berstatus swakelola oleh P2SP, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa pekerjaan fisik diduga kuat dialihkan sepenuhnya kepada kontraktor swasta.
Salah seorang pekerja di lokasi membeberkan bahwa dirinya bekerja di bawah instruksi pimpinan salah satu perusahaan kontraktor lokal di Kota Pekalongan.
”Pembangunan ini sudah berjalan kurang lebih dua bulan dan kami bekerja di bawah arahan pimpinan kontraktor,” ujar pekerja tersebut saat ditemui di lokasi, Selasa (4/8/2026).
Disisi lain
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak kontraktor lokal berinisial IR—yang namanya disebut oleh pekerja—memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Melalui pesan singkat, IR sempat mengakui bahwa proyek tersebut merupakan garapannya. Namun, saat dihubungi melalui telepon, ia mengklarifikasi bahwa proyek tersebut milik tim P2SP yang bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, dan dirinya mengklaim terdaftar dalam struktur tim tersebut.
Kendati mengklaim proyek berstatus swakelola, IR mengakui bahwa seluruh pengelolaan belanja material, pengadaan tenaga kerja, hingga penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait bayaran Pekerja hingga Pembelian material diserahkan sepenuhnya kepada dirinya.
Kalau soal monitoring ketua panitia menurut Ira
”Pihak ketua panitia atau pengawas memang jarang melakukan monitoring di lapangan, mungkin seminggu sekali, karena ketua sudah memberikan kepercayaan penuh kepada saya,” ungkap IR saat dikonfirmasi.
Selain persoalan tata kelola administrasi dan dugaan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja, kualitas spesifikasi bahan bangunan juga menjadi sorotan.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini menggunakan pasir lokal asal Weleri, bukannya pasir Muntilan yang umumnya menjadi standar pengerjaan konstruksi di wilayah Kota Pekalongan guna menjamin daya tahan bangunan.
Menanggapi hal tersebut, IR berdalih bahwa soal K3 helm dan sepatu sudah ada dan penggunaan pasir lokal diperbolehkan.
”Untuk material pasir, kami memang menggunakan pasir lokal. Hanya bagian sloft saja yang menggunakan pasir Muntilan. Hal ini sah-sah saja karena sistemnya swakelola,” pungkas IR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah TK ABA Bendan Kota Pekalongan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait temuan dalam pengerjaan proyek revitalisasi tersebut.












