JAKARTA – Narasi di media sosial yang menduga pemerintah tengah menyiapkan skenario mengambil alih kendali Bank Indonesia (BI) melalui dinamika pergantian pejabat kembali menjadi perhatian publik.
Isu tersebut dikaitkan dengan kabar mengenai pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo serta pergantian jajaran direksi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Sejumlah unggahan di media sosial mengaitkan rangkaian peristiwa tersebut dengan dugaan upaya mempermudah pencetakan uang rupiah di luar mekanisme kebijakan moneter.
Namun, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penjelasan resmi lembaga terkait, independensi Bank Indonesia serta tata kelola pengelolaan uang rupiah tetap dijamin oleh regulasi yang berlaku.
*Narasi Pengambilalihan BI Beredar di Media Sosial*
Salah satu unggahan yang menjadi perhatian berasal dari akun X *@MurtadhaOne1* yang mengaitkan sejumlah peristiwa, mulai dari penanganan hukum di Peruri hingga kabar pengunduran diri Gubernur BI.
Unggahan tersebut antara lain menyebut:
> “Skenario Besar Pengambilalihan Bank Indonesia Oleh Rejim Prabowo… Bikin Rusak Peruri lalu Dirutnya Diganti… Gubernur BI Dipaksa Mundur… Lalu Keponakannya Ditunjuk Jadi Gubernur BI…”
Narasi tersebut juga menduga pergantian pejabat bertujuan mempermudah pencetakan uang.
> “Apalagi tujuannya kalau bukan agar bisa Cetak Uang Suka-Suka tanpa ada yang bisa menghalangi…”
Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat dokumen resmi maupun pernyataan pemerintah yang menyebut adanya kebijakan untuk mengambil alih independensi Bank Indonesia sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
*Independensi Bank Indonesia Dijamin Undang-Undang*
Kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen diatur dalam *Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia* yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui *Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)*.
Dalam laman resminya, Bank Indonesia menyatakan:
> “Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kedudukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berlaku.”
Bank Indonesia juga menegaskan:
> “Sebagai lembaga negara yang independen, Bank Indonesia bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lainnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pelaksanaan kebijakan moneter tetap berada dalam kewenangan Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang.
*Pengisian Jabatan Gubernur BI Diatur Melalui Mekanisme Hukum*
Proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam proses tersebut, Presiden mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (*fit and proper test*) sebelum memperoleh persetujuan.
Komisi XI DPR RI juga menegaskan bahwa proses pemilihan Gubernur BI harus tetap menjaga independensi bank sentral.
Laporan Antara menyebut DPR menekankan bahwa calon Gubernur BI harus memiliki integritas, kompetensi di bidang ekonomi dan moneter, serta mampu menjaga independensi Bank Indonesia.
Hal senada juga diberitakan Media Indonesia yang menegaskan pentingnya menjaga independensi bank sentral di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
*Peruri Tidak Berwenang Menentukan Jumlah Uang yang Dicetak*
Narasi yang mengaitkan pergantian pimpinan Peruri dengan kebebasan mencetak uang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam regulasi.
Peruri bertugas mencetak uang rupiah berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia dan tidak memiliki kewenangan menentukan jumlah uang yang akan dicetak.
Dalam laman resminya, Peruri menyebut:
> “Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang rupiah dan dokumen sekuriti negara sesuai dengan penugasan dari Bank Indonesia dan Pemerintah.”
Sementara itu, Bank Indonesia menjelaskan bahwa pengelolaan uang rupiah meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan uang rupiah.
BI juga menegaskan:
> “Perencanaan dan penentuan jumlah uang Rupiah yang dicetak dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengkoordinasikan kebutuhan uang kartal masyarakat serta memperhatikan asumsi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan perkembangan teknologi.”
Dengan demikian, kewenangan menentukan jumlah uang yang dicetak maupun jumlah uang beredar tetap berada pada Bank Indonesia.
*Koordinasi BI dan Pemerintah Tidak Mengurangi Independensi*
Undang-Undang Bank Indonesia dan UU P2SK mengatur adanya koordinasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter, namun tidak mengubah pembagian kewenangan masing-masing lembaga.
Kebijakan moneter tetap menjadi kewenangan Bank Indonesia, sedangkan kebijakan fiskal berada di bawah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
*Tidak Ada Dasar Hukum Pergantian Pejabat Mengubah Independensi BI*
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pergantian pimpinan Peruri maupun proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia tidak secara otomatis mengubah independensi Bank Indonesia ataupun kewenangan dalam menetapkan kebijakan moneter.
Peruri hanya menjalankan fungsi pencetakan uang berdasarkan penugasan resmi dari Bank Indonesia, sedangkan penetapan jumlah uang yang dicetak dan kebijakan moneter tetap menjadi kewenangan bank sentral sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi mengenai kebijakan moneter maupun isu perbankan melalui sumber resmi, seperti Bank Indonesia, DPR RI, dan instansi pemerintah terkait, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.











