Karena Hal Ini, 12 Napi Rutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut Dipindahkan

HAK SUARA
2 Okt 2023 00:54
Hukum 0 185
1 menit membaca

Medan, Liputan4.com – Pemindahan 12 (Dua Belas) Orang Narapidana Rutan Perempuan Medan Kanwil Sumut ke Lapas Perempuan Medan, Rabu (27/09)

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan dan kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 12 Orang .

Serta telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-10 pada tahun 2023 ini.

Kegiatan pemindahan berlangsung secara aman dan kondusif serta didampingi oleh Satops Patnal Rutan Perempuan Medan dan Pihak Kepolisian (Polsek Helvetia). (Abdi)

Berita dengan judul: Karena Hal Ini, 12 Napi Rutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut Dipindahkan pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: ABDI SUMARNO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x