Scroll untuk baca artikel
Ragam

Proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Podo Kec Kedungwuni Pekalongan Sudah Selesai.Beton Ada Yang Retak dan Oflitan Jalan Dinilai Berbahaya

×

Proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Podo Kec Kedungwuni Pekalongan Sudah Selesai.Beton Ada Yang Retak dan Oflitan Jalan Dinilai Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Rabat Beton, Podo Kedungwuni, Kab Pekalongan

HSuara.co.Id
Kab Pekalongan –
Pekerjaan rabat beton di Jalan Lingkar Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan. Meski pengerjaan jalan tersebut dilaporkan telah selesai, pantauan di lapangan menunjukkan adanya keretakan pada permukaan beton. Selain itu, kondisi bahu jalan (ofrit) dinilai membahayakan pengguna jalan karena hanya menggunakan urukan batu-batu kecil atau kerikil, bukannya bescos (lapis pondasi agregat).
​Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Pekalongan. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 02/PL-13/PPK/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 15 Juni 2026. Proyek senilai Rp187.775.000,00 ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Primadaya Sentosa dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Rabat Beton, Podo Kedungwuni, Kab Pekalongan
​Pantauan di lapangan pada Rabu (29/7/2026) menunjukkan adanya retakan memanjang pada permukaan beton, tepat di depan papan informasi proyek. Selain itu, bagian pinggir jalan (ofrit) belum tertata rapi karena hanya ditimbun sirtu (pasir batu). Kondisi ini di duga bisa menyebabkan pengendara sepeda motor maupun sepeda tergelincir.

​Salah seorang warga setempat menuturkan bahwa proyek tersebut sebenarnya sudah selesai dikerjakan cukup lama dan jalan ini baru di buka beberapa hari.

Terkait penanganan ofrit jalan, warga menduga perbaikannya ditanggung secara mandiri oleh masyarakat sekitar melalui RT atau Desa,
Contohnya saja
​”Ofrit di sisi utara kabarnya dibiayai oleh pemilik rumah yang ada di depannya.

Sementara untuk sisi selatan kemungkinan diperbaiki oleh pihak desa atau RT, dan sisi barat kami kurang tahu, mungkin dari desa,” ungkap salah seorang warga.

​Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Marga DPU PR Kabupaten Pekalongan, Farug, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa retak rambut pada pekerjaan beton merupakan hal yang wajar terjadi secara teknis.
​”Kalau keretakannya bersifat retak rambut, itu hal yang wajar. Namun, jika retakannya menembus ke bawah, nanti akan kami sikapi apakah harus ditambal menggunakan bahan perekat khusus,” jelas Farug.

​Farug menambahkan bahwa pihaknya belum bisa mengkaji secara detail temuan-temuan lain di lapangan atau memotong nilai mutu pekerjaan.
Hal ini disebabkan pekerjaan baru saja selesai dan tim teknis lapangan belum menyerahkan dokumen kepadanya.
​Terlebih lagi, saat ini pekerjaan kontraktor masih dalam masa pemeliharaan resmi selama 180 hari kalender. Selama masa tersebut, seluruh perbaikan dan penyempurnaan hasil pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa (kontraktor).

Berita ini tayang belum adanya klarifikasi dari pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Laheng Tim liputan4 gruop