Liputan4.com, Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan penyimpangan pengerjaan kontruksi di kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan ke kantor Kejati Sumsel, kamis (22/2/24).
Dalam siaran persnya Dian HS ketua PST mengatakan, sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang -undang peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pada Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD T.A 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut:
1. Nomor: 224/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Ilir.
2. Nomor: 225/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
3. Nomor: 226/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten Ogan Ilir.
4. Nomor: 227/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
5. Nomor: 228/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir.
6. Nomor: 229/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir.
7. Nomor: 230/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir.
8. Nomor: 231/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten OI.
9. Nomor: 232/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
10. Nomor: 233/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
11. Nomor: 234/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir.
Tuntutan:
1. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 tersebut diatas.
2. Meminta Kepala Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan tersebut diatas, Untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
3. Untuk mempermudah Pihak Kejati dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018.
4. Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: PST Lapdu ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN Proyek di Kabupaten OI Wartawan: IRWANTO
Tidak ada komentar