Ares Tuding Sekda dan Kepala BKPSDM Memperlambat Rotasi/Mutasi Kota Bekasi

RD AHMAD SYARIF
1 Apr 2024 20:20
Ragam 0 295
2 menit membaca

Kota Bekasi – Haksuara.co.id – Rotasi/Mutasi pejabat di Kota Bekasi harus segera dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Raden Gani Muhamad dimana pemerintah kota Bekasi perlu mengisi kekosongan dibeberapa posisi strategis dalam menjalankan sistem pemerintahan, Muhammad Alif Lukman yang sering disapa Ares yang merupakan tokoh pemuda serta aktifis Kota Bekasi menyatakan bahwa Pj. Wali Kota Bekasi (Raden Gani Muhamad – red), harus segera mengambil langkah dalam mengisi kekosongan jabatan, Sekertaris Daerah (Sekda) Djunaedi selaku ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.

“Raden Gani selaku Pj. Wali Kota harus berani melakukan langkah-langkah melakukan rotasi/mutasi dikota Bekasi, ada beberapa jabatan yang kosong sehingga pelayanan bagi masyarakat bisa terhambat, dan sekda (Djunaidi -red) selaku ketua Tim Baperjakat harus segera melakukan tindakan tegas, jangan memperlama rotasi/mutasi yang sudah diagendakan dari beberapa bulan yang lalu ” ucap Ares kepada Awak media Senin (1/4/2024).

Rotasi/Mutasi diatur oleh Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sehingga Pj. Wali Kota Bekasi harus melakukan ketentuan sesuai dengan regulasi dan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2023 merupakan kebijakan transisi pasca terbitnya Undang-Undang No. 20/2023.

“Ini harus kita kawal bersama agar Pj. Wali kota harus melakukan pelaksanaan rotasi/mutasi dengan menggunakan sistem merit. Implementasinya harus menaati rambu-rambu sistem merit dalam mengisi kekosongan serta penyegaran dalam birokrasi, selama menjabat menjadi Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani belum sama sekali melakukan rotasi/mutasi padahal kekosongan jabatan memiliki dampak yang besar bagi pelayanan bagi masyarakat” pungkasnya.

Sekda dan kepala BKPSDM sebagai Tim Baperjakat harus segera menyelesaikan draf mutasi/rotasi jangan mempersulit dan memperlama proses yang diharuskan undang-undang, sehingga timbul kecurigaan dalam penyusunan mutasi/rotasi.

“Sekda Djunaidi dan Kepala BKPSDM Nadih Arifin merupakan Tim Baperjakat, kita juga tahu bahwa mereka adik-kakak kenapa memperlambat jalannya rotasi/mutasi yang merupakan kebutuhan dari pemerintah Kota Bekasi, dimana terdapat beberapa jabatan yang kosong, ini ada apa dengan mereka? Apa perlu jual beli Jabatan yang pernah terjadi dalam kasus Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi? Kami mencurigai ada Baperjakat bayangan sehingga rotasi/mutasi tidak kunjung terlaksana ” tutup Ares.

 

 

rdahmadsyarif

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x