HakSuara.co.id
PEKALONGAN — Proyek Pembangunan dan Revitalisasi SMP NU Kesesi, Kabupaten Pekalongan, senilai Rp1,65 miliar bersumber dari APBN 2026 disorot. Pekerjaan yang dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta minim pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada awal September 2026, area proyek tidak dilengkapi rambu keselamatan maupun garis pembatas (safety line). Padahal, proses pembongkaran beberapa ruang kelas berlangsung di tengah kegiatan belajar mengajar (KBM) yang masih berjalan.
Kondisi tersebut mengancam keselamatan para siswa maupun guru yang beraktivitas di lingkungan sekolah.
“Kelas kami ada di bagian belakang. Kalau mau keluar atau melintas, harus lewat lapangan di sekitar area pembangunan,” ujar salah seorang siswa SMP NU Kesesi.
Selain persoalan keselamatan, pengawasan proyek turut dipertanyakan. Pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa pembangunan telah berjalan sekitar dua minggu. Namun, mandor maupun konsultan pengawas tidak terlihat di area kerja.
Dari sisi penyerapan tenaga kerja lokal, mayoritas pekerja didatangkan dari luar kecamatan. Warga lokal Kesesi dilaporkan hanya dilibatkan sebanyak dua orang.
Di sisi lain
Petugas keamanan sekolah (Satpam) waktu di tanya menyebut Bahwa Kepala SMP NU Kesesi Kabupaten Pekalongan sedang tidak berada di tempat.
“Kepala sekolah tidak ada di sekolahan Bapak sedang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan,” kata petugas keamanan tersebut.
Tentang Proyek Revitalisasi
Bantuan senilai Rp1.650.050.895,00 ini merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) TA 2026. Sesuai ketentuan, proyek dijadwalkan berlangsung selama 160 hari kalender, terhitung sejak 10 Agustus hingga 1 Desember 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak P2SP maupun Kepala SMP NU Kesesi hingga bidang sarana dan prasarana (sarpas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan belum membuahkan hasil.
Untuk memberikan pernyataan resmi terkait temuan pelanggaran K3 dan minimnya pengawasan di lokasi.












