Scroll untuk baca artikel
Opini

Sidang Perdana Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kuasa Hukum AH Bantah Dakwaan JPU

×

Sidang Perdana Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kuasa Hukum AH Bantah Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana, Padepokan Padang Ati, Kabupaten Pekalongan, Kuasa Hukum, PN Pekalongan
Foto Pada Saat Belum dimulainya Sidang

HakSuara.co.id
Kota Pekalongan – Sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap terdakwa AH pimpinan Padepokan Padang Ati Kabupaten Pekalongan digelar pada tanggal 7 September 2026 bertempat di Pengadilan Negeri Pekalongan jalan cendrawasih no 2 Kota pekalongan.

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan kekerasan seksual terhadap terdakwa AH Pimpinan Padepokan Padang Ati yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang Perdana, Padepokan Padang Ati, Kabupaten Pekalongan, Kuasa Hukum, PN Pekalongan
Foto Pada Saat Belum dimulainya Sidang

Dalam sidang perdana Kasus tersebut Kuasa hukum AH, pimpinan Padepokan Padang Ati, menyampaikan bantahan atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Senin (7/9/2026).

Menurut keterangan Muchtar Hadi Wibowo selaku
Kuasa Hukum AH Bantahan tersebut disampaikan di sela-sela proses persidangan yang masih berjalan.

​Kuasa hukum terdakwa, Muchtar Hadi Wibowo, menilai surat dakwaan JPU bersifat kabur sehingga perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.
​”Kami menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan. Ini harus diuji dengan fakta dan bukti di persidangan,” ujar Muchtar, Senin (7/9/2026).

​Muchtar menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ia menegaskan, setiap orang yang disangka atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Lebih lanjut, ia mengklaim terdapat sejumlah fakta yang meringankan kliennya, di antaranya keterangan saksi yang membantah dakwaan serta hasil tes DNA yang dinilai tidak identik atau negatif.
​”Apabila dalam persidangan nanti bukti-bukti tidak mencukupi, kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan,” tegasnya.

​Persidangan kasus ini masih dalam tahap pembuktian dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk kepentingan publik Tim akan melakukan Konfirmasi Ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani Kasus tersebut,