Scroll untuk baca artikel
Opini

Proyek PJU Pantura Tirto Wiradesa,Tuai Tanda Tanya : Dishub Kab Pekalongan Lempar Bola Soal Validasi Berkas ke PBJ

×

Proyek PJU Pantura Tirto Wiradesa,Tuai Tanda Tanya : Dishub Kab Pekalongan Lempar Bola Soal Validasi Berkas ke PBJ

Sebarkan artikel ini

HakSuara.co.id
PEKALONGAN — Proyek pemasangan tiang dan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Pantura Wiradesa, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan menuai pertanyaan.

Paket pekerjaan konstruksi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan tersebut dinilai minim keterbukaan informasi dan menampakkan kejanggalan pada data penyedia jasa.
​Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pekalongan, proyek ini dimenangkan oleh PT Asa Berkah Cemerlang Teknik yang beralamat di Kota Pekalongan. Perusahaan tersebut menyepakati nilai harga hasil negosiasi sebesar Rp149.257.064,62 dari harga penawaran awal sebesar Rp149.353.804,77 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan.

​Pantauan media di lokasi pekerjaan pada akhir Agustus 2026 tidak terlihat beradaan adanya papan informasi proyek apakah karena jalan tersebut masih adanya pengecoran, apabila tidak adanya papan nama proyek ini dinilai melanggar prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.

Kejanggalan lain terkuak saat tim media melakukan penelusuran ke alamat kantor penyedia jasa yang tertera di sistem LPSE. Di lokasi tersebut, tidak terlihat adanya aktivitas perkantoran, hanya adanya papan nama perusahaan yang menjadikan kejanggalan pada dinding bangunan di sebelahnya terpasang pengumuman bertuliskan “Rumah Dijual”.

​Sesuai aturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah, penetapan pemenang lelang baik melalui penunjukan langsung seharusnya pihak pemkab melakukan beberapa tahapan verifikasi faktual. Proses tersebut mencakup pemeriksaan akta di AHU Online Kemenkumham, validasi NIB pada sistem OSS, verifikasi LPSE LKPP, serta melakukan peninjauan dokumen domisili atau sewa kantor, hingga peninjauan fisik langsung ke lapangan guna memastikan keberadaan sarana kerja serta operasional perusahaan.

​Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kepala Bidang PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Herdi, menjelaskan bahwa pekerjaan di jalur Pantura tersebut merupakan paket pemeliharaan.
​”Terkait PJU di Jalan Pantura memang wewenang Bidang PJU Kabupaten Pekalongan, namun itu adalah anggaran pemeliharaan. Soal administrasi dan validasi alamat kantor rekanan, pihak yang berwenang melakukan survei serta pengecekan adalah bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pekalongan,” ujar Herdi.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian PBJ Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelemahan proses verifikasi rekanan tersebut.