HSuara. co.id Jateng
KOTA PEKALONGAN – Proyek konstruksi ekowisata Mangrove Park yang berlokasi di Kelurahan Kandang Panjang, Kota Pekalongan, resmi sudah dimulai. Proyek strategis ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemitraan Partnership dan Pemerintah Kota Pekalongan, dengan dukungan penuh dari pendanaan Adaptation Fund.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di gerbang masuk, proyek dengan nomor kontrak PSC 008/04/2026 tertanggal 20 April 2026 ini menelan dana sebesar Rp2.949.385.000,-. Seluruh proses pengerjaan ditargetkan selesai dalam durasi 105 hari kalender. Untuk pelaksanaannya, proyek ini digarap oleh PT. Anvemy Mulia Abadi selaku kontraktor pelaksana, serta diawasi oleh CV. Sakti Desain sebagai konsultan supervisi.
Di gerbang masuk area proyek, pihak pelaksana proyek sebenarnya telah memasang papan imbauan secara tegas yang memuat 10 Regulasi Keselamatan Kerja (K3L), yaitu:
1. Wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
2. Berdoa dan pastikan Anda sehat sebelum bekerja.
3. Keselamatan dimulai dari diri kita sendiri.
4. Kenali bahaya di sekitar Anda.
5. Patuhi prosedur dan rambu K3L.
6. Gunakan peralatan sesuai standar.
7. Alat berat dan operator harus bersertifikat.
8. Dilarang merokok, kecuali di area khusus merokok.
9. Wajib menjaga kebersihan dan kerapian.
10. Dilarang berkelahi, berjudi, dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Meski aturan telah terpampang jelas, kondisi di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras. Beberapa pekerja diduga abai dan kurang mengindahkan regulasi keselamatan kerja tersebut.
Padahal, penerapan K3 sangat krusial mengingat karakteristik lokasi proyek yang berada di kawasan rawan air rob.
Kondisi lingkungan yang menantang ini memerlukan pengawasan yang jauh lebih ketat dari pihak konsultan supervisi,
Hal ini penting dilakukan guna memastikan kualitas bangunan tetap sesuai dengan spesifikasi (spek) yang direncanakan. Dengan pengawasan yang prima, proyek ini diharapkan dapat rampung dengan mutu terbaik, memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, serta menghindari potensi masalah hukum atau teknis di kemudian hari.
Berita ini terbit belum. Adanya klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun Konsultan Supervisi













