JENEPONTO—Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil meringkus tiga terduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap tersebut adalah “S” (49) dan “MRA” (21) dan “D” (22). Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri mengungkapkan, awalnya polisi mengamankan “S” di Lingkungan Toko Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Senin (22/1/2024).
“Dari tangan “S” kami mengamankan barang bukti tiga belas sachet kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok gudang garam surya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 (satu) buah HP milik “S”,” ungkapnya.
Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi juga mengamankan “MRA” bersama “D” di Dusun Kayuloe Timur, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Dari tangan “MRA”, polisi mengamankan dua sachet kecil kristal bening yang diduga sabu selain itu polisi mengamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan transaksi barang haram tersebut yakni satu unit HP dan satu unit sepeda motor.
Menurut keterangan ketiga pelaku, bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial “S” dan saat ini masih dalam penyelidikan keberadaanya.
Namun, ketika dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan orang yang dimaksud.
“Saat ini kami telah menetapkan pemasok barang tersebut sebagai DPO,” ujarnya. (*)
Tidak ada komentar