HSuara.co.id – Transparansi Pemerintah Desa Sawahjoho, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah persoalan dipertanyakan warga, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes).
Masyarakat menilai, keterbukaan informasi mengenai program dan kegiatan desa masih perlu ditingkatkan. Warga berharap pemerintah desa memberikan penjelasan yang jelas terkait perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, serta hasil pelaksanaan program yang menggunakan anggaran desa.
Sorotan juga mengarah pada pelaksanaan Musdes. Forum yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengetahui arah kebijakan pembangunan desa tersebut dinilai perlu dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Purnomo, salah satu warga yang menyoroti persoalan tersebut, meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Tobokhin turut menyoroti perlunya kejelasan mengenai berbagai kegiatan desa, termasuk pengelolaan BUMDes dan mekanisme pengambilan keputusan melalui Musdes.
Ia berharap setiap program dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mendengar kabar yang berkembang di lingkungan desa.
Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Ikut Disorot
Selain persoalan transparansi, muncul pula dugaan adanya transaksi uang yang dikaitkan dengan rencana pengisian jabatan perangkat Desa Sawahjoho.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak yang menyoroti persoalan tersebut, disebutkan adanya dua kali pertemuan antara kepala desa berinisial ZA dan seseorang yang disebut sebagai calon perangkat desa.
Dalam keterangan tersebut, terdapat dugaan penyerahan uang sekitar Rp50 juta. Uang itu disebut dibuatkan kuitansi dengan keterangan uang muka atau down payment (DP) pembelian tanah kavling milik kepala desa.
Pihak yang menyampaikan informasi menduga keterangan dalam kuitansi tersebut tidak sesuai dengan tujuan transaksi yang sebenarnya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut melalui dokumen dan keterangan para pihak terkait.
Informasi lainnya menyebutkan bahwa pada 2024, tanah kavling yang dimaksud didaftarkan atas nama dua orang. Pihak yang menyampaikan dugaan tersebut mempertanyakan tidak tercantumnya nama orang yang disebut sebagai calon perangkat desa dalam daftar tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai transaksi uang, tujuan pembayaran, identitas pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan pengisian jabatan perangkat desa belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa verifikasi lebih lanjut.
Sudarno, sebagai narasumber ketiga, diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai persoalan yang berkembang tersebut, termasuk informasi yang diketahui secara langsung dan dokumen pendukung yang dimilikinya.
Apabila terdapat saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara langsung, keterangannya perlu dikonfirmasi secara mendalam untuk memastikan kronologi, tujuan penyerahan uang, serta hubungan transaksi dengan proses pengisian jabatan perangkat desa.
Pemdes Diminta Memberikan Klarifikasi
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Sawahjoho memberikan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan yang berkembang, baik mengenai transparansi program desa maupun dugaan transaksi yang dikaitkan dengan pengisian jabatan perangkat desa.
Klarifikasi dari kepala desa dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran yang berimbang. Dokumen pendukung, termasuk kuitansi pembayaran dan data pendaftaran tanah, juga perlu diperiksa guna memastikan kebenaran informasi.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kepala Desa Sawahjoho berinisial ZA mengenai dugaan tersebut belum dicantumkan dalam bahan yang diterima redaksi.
Media Liputan4.com Gruop membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sawahjoho maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Masyarakat pun menunggu penjelasan yang terbuka, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan agar persoalan yang berkembang memperoleh kejelasan serta tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.












